SIM untuk Pengendara Sepeda Listrik, Korlantas Polri: Harus!
SIM untuk pengendara sepeda listrik. Ilustrasi foto:-Max Chen-pexels.com
Penggolan SIM C ini kemungkinakan akan dilakukan berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai.
Adapun untuk sepeda motor konvensional, SIM C terbagi menjadi tiga yaitu SIM C sepeda motor di bawah 250 cc, SMI CI untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM CII untuk sepeda motor lebih dari 501 cc.
"Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id