Terima Masukan Dewan Pers, Jokowi Segera Terbitkan Perpres Media Sustainability

Terima Masukan Dewan Pers, Jokowi Segera Terbitkan Perpres Media Sustainability

Presiden Jokowi bersama perwakilan Dewan Pers. --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan segera menerbitkan Perpres tentang Media Sustainability (MS).

Perpres Media Sustainability ini merupakan produk hukum yang nantinya akan mengatur pola kerja sama antar media dengan platform global.

Produk hukum ini diperlukan untuk menghasilkan ekosistem pers yang berkeadilan.

Presiden menyampaikan langsung rencananya itu ketika menerima kunjungan dari Anggota Dewan Pers yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

BACA JUGA:141 Ribu Orang Ramaikan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENUER 2022, BRI Antarkan UMKM Go Global

Adapun Ketua Dewan Pers Ninik datang bersama anggota Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Sapto Anggoro, Tri Agung Kristanto, Arif Zulkifli, Totok Suryanto, dan Yadi Hendriana.

Jokowi sepakat dengan masukan Dewan Pers. Terutama terkair penyusunan Perpres tersebut yang harus merujuk pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” demikian dikatakan Ninik.

Di samping itu, Presiden juga memastikan dirinya akan hadir dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) yang akan dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, 9 Februari 2023 mendatang.

“Saya akan hadir di HPN Medan,” ujar Presiden.

BACA JUGA:Prabowo Puji Jokowi di Ulang Tahun ke-15 Gerindra, 'Kita Harus Berani Ngomong Benar Itu Benar'

Dalam kesempatan yang sama Dewan Pers juga melaporkan ke Presiden terkait penggantian pengurus pasca wafatnya Prof Azyumardi Azra.

Selain itu disampaikan juga laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability. Soal kebebasan pers, Presiden menyebut sudah tidak ada masalah lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: