Direktur Pemberitaan JAK TV Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, AJI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar diskusi revisi KUHAP dan Ancaman Pidana, Jumat 2 Mei 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Tentu saja, langkah Kejagung RI dalam menetapkan status tersangka kepada TB mengundang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, bahwa langkah Kejagung RI tersebut sangat mengagetkan, terutama karena bukti yang digunakan dalam kasus ini adalah sejumlah pemberitaan JAK TV yang dinilai mengganggu proses penyidikan.
BACA JUGA:Spanduk Boikot ‘Bapa Aing Gubernur Konten’ Terbentang di Kantor Bupati Kuningan
BACA JUGA:Jelang Musrebang Tingkat Jabar, Taman Krucuk Kota Cirebon Dibersihkan
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Ingatkan ke Penerima Hibah Keagamaan Harus Jelas Pertanggungjawabannya, Kalau Tidak?
"Penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan JAK TV cukup mengagetkan kita, apalagi delik yang digunakan adalah perintangan dengan bukti pemberitaan. Ini menjadi bukti bahwa Kejagung melangkah terlalu jauh," katanya dalam diskusi revisi KUHAP dan Ancaman Pidana, Jumat 2 Mei 2025.
Penetapan status tersangka ini, bagi AJI bisa berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers dan bisa menjadi preseden buruk ke depan.
Erick pun menegaskan, segala bentuk karya jurnalistik seharusnya berada dalam kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau bicara soal pemberitaan, itu adalah karya jurnalistik dan sudah diatur dalam UU Pers. Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, bukan serta merta menjadikan pemberitaan sebagai alat bukti pidana," tegas Erick.
BACA JUGA:Respon Janji Presiden Kepada Buruh, Menaker Susun Peraturan untuk Hapus Outsourcing
BACA JUGA:10 Dosa Dispora di Mata KNPI Kota Cirebon, Termasuk Urusan Stadion Bima
Menurut AJI, penggunaan pasal perintangan dalam kasus ini bisa menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi.
Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka akan berpotensi menjadi yurisprudensi berbahaya bagi media yang bersifat kritis terhadap aparat penegak hukum.
"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya media yang terancam. Masyarakat sipil pun bisa dibungkam dengan dalih menghalangi proses hukum. Ini menjadi sinyal bahaya terhadap hak publik untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum," terangnya.
AJI menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers, yang juga telah bertemu langsung dengan Jaksa Agung untuk membahas kasus ini. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


