Kabar Buruk Jelang Persib Lawan Bali United, Buntut Aksi Pelemparan di GBLA

Kabar Buruk Jelang Persib Lawan Bali United, Buntut Aksi Pelemparan di GBLA

Persib kena sanksi lagi jelang laga lawan Bali United. Foto:-Persib-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Persib mendapatkan kabar buruk jelang laga lawan Bali United malam nanti.

Itu setelah Komisi Disiplin PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada Persib Bandung akibat ulah oknum suporter mereka ketika bertandingan di Stadion GBLA.

Kini, Persib dimintai tanggung jawab dan telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta. 

Sanksi tersebut diberikan kepada manajemen Persib Bandung atas atas aksi pelemparan oleh oknum suporter Maung Bandung ke ara pendukung PSS Sleman.

Diketahui, kedua tim bertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pada hari Minggu, 5 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Sisa Utang Proyek Revitalisasi Waduk Darma Kepada Pengusaha Belum Jelas

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Bergerak, Pansus Gagal Bayar Bukan Gertak Sambal

Sanksi denda sebesar Rp50 juta tersebut diputuskan dalam sidang Komite Disiplin PSSI.

Sidang yang dipimpin Ketua Komdis PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing itu digelar pada Selasa, 7 Februari 2023. 

Sidang itu berhasil membuktikan adanya aksi pelemparan menggunakan botol air mineral. Pelakunya adalah oknum suporter Persib Bandung ke arah suporter PSS Sleman.

Hasil sidang dan keputusan Komdis PSSI dapat diketahui dari salinan keputusan Nomor 099/L1/SK/KD-PSSI/II/2023. 

Adapun, keputusan tersebut diperkuat oleh bukti-bukti yang menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin di dalam stadion.

BACA JUGA:Darmawan Pastikan Pasokan Listrik Terjaga, Energi Primer Seluruh Pembangkit di Indonesia Lebih dari Cukup

"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub PERSIB dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian kalimat dalam salinan putusan Komdis PSSI dikutip dari laman resmi klub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: