Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati dan 3 Fakta yang Meyakinkan Hakim

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati dan 3 Fakta yang Meyakinkan Hakim

Ferdy Sambo ketika di pengadilan. Foto:-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan hari ini, Senin 13 Februari 2023. 

Dengan tegas dan meyakinkan, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua sekaligus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Akibatnya, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati. Dengan demikian, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

BACA JUGA:Wagub Jabar Sigap Tanggapi Korban Hoaks Penculikan Anak

BACA JUGA:Membudayakan Bahasa Ibu, Melalui Lomba Festival Tunas Bahasa Ibu

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana," demikian dikatakan Hakim Wahyu dikutip dari JPNN.

"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," imbuhnya.

Berikutnya, dengan suara yang tegas, Hakim Wahyu membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo.

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.

Vonus itu pun langsung disambut teriakan sejumlah orang di dalam ruangan sidang PN Jakarta Selatan

BACA JUGA:SONTOLOYO! Kakek di Majalengka Cabuli Cucu Perempuan yang Baru Berusia 4 Tahun

BACA JUGA:Wagub Uu Tengok Warga Garut yang Sempat Viral Dituduh Penculik di Muratara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: