7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan
Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Foto:-Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo diungkap oleh hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Sidang vonis Ferdy Sambo tersebut digelar hari ini Senin 13 Februari 2023. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu membacakan vonis mati tersebut dengan tegas di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati dan 3 Fakta yang Meyakinkan Hakim
BACA JUGA:Wagub Uu Tengok Warga Garut yang Sempat Viral Dituduh Penculik di Muratara
Tidak hanya itu, hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan majelis hakim selama persidangan tersebut.
Dia membeberkan tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dijatuhi hukuman mati.
Dikatakan Hakim Wahyu, hal pertama yang memberatkan Sambo adalah perbuatannya dilakukan kepada ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
Yang kedua, tindakan terdakwa Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban yaitu, Brigadir Yosua.
Ketiga, hal yang memberatkan sambo adalah perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BACA JUGA:SONTOLOYO! Kakek di Majalengka Cabuli Cucu Perempuan yang Baru Berusia 4 Tahun
BACA JUGA:Pemuda di Majalengka Diringkus Polisi, Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com