Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Kabupaten Cirebon Tetap Tujuh Dapil

Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Kabupaten Cirebon Tetap Tujuh Dapil

Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar jumpa pers di sekertariat, Selasa (14/2/2023).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Berdasarkan hasil dari penetapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Cirebon tidak ada perubahan Dapil. Di Kabupaten Cirebon masih dengan penataan dapil exsisting sebanyak 7 Dapil.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Cirebon Minkhatul Maula saat menggelar jumpa pers di sekertariat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Selasa (14/2/2023).

"Kami ingin mensosiliasikan bahwa, Dapil di Kabupaten Cirebon tidak mengalami perubahan. Jumlahnya masih tujuh Dapil, sama seperti Pemilu 2019. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 alokasi pembagian kursi itu berdasarkan rumus dimana jumlah penduduk dibagi kursi, dan menetapkan tujuh Dapil di Kabupaten Cirebon,"ungkapnya.

Dijelaskan Dia, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan langkah-langkah pencegahan dalam hal penataan Daerah Pemilihan(Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon diantaranya Bawaslu Kabupaten Cirebon telah Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Ki Akmad, Sosok Pembuat Onar asal Desa Karangbaru Kuningan

BACA JUGA:Pengangguran di Cirebon Cetak Uang Palsu untuk Beli Vape, Akhirnya Jadi Begini

"Kemudian Bawaslu Kabupaten Cirebon juga telah mendapatkan salinan draf usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari KPU Kabupaten Cirebon. Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dan KPU Kabupaten Cirebon. Lalu, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan surat Himbauan kepada KPU Kabupaten Cirebon dengan Nomor 86/PM.02.02/x.38-07/12/2022 tertanggal 16 Desember 2022,"jelasnya.

Lanjut Minkhatul, Bawaslu Kabupaten Cirebon menghadiri sosialiasi PKPU 6 Tahun 2022 Pada hari Sabtu (10/12/2022).

"Bawaslu Kabupaten Cirebon telah menghadiri uji publik rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada hari Rabu (14/12/2022), pukul 13.00 hingga selesai di salah satu hotel Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon,"ucapnya.

Muala menambahkan Dapil VII menjadi delapan kursi dari awalnya hanya tujuh kursi. Dan Dapil I,II , IV dan V tidak mengalami alokasi kursi. Sementara untuk dapil I, Dapil II, Dapil IV, dan Dapil V alokasi kursinya tidak berubah. Dapil I delapan kursi, Dapil II tujuh kursi, Dapil IV delapan kursi dan Dapil V alokasi tujuh kursi.

BACA JUGA:Terus Ciptakan Pertumbuhan Baru, Aplikasi Senyum Mobile Jadi Andalan Holding UMi

BACA JUGA:SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Borong Juara Felka

"Dapil I, II, IV, dan V, tidak mengalo perubahan alokasi kursi masih sama seperti Pemilu 2019,"tuturnya.

Maula memaparkan, walaupun masih memakai tujuh Dapil ada skema yang berbeda dibeberapa Dapil. Seperti, Dapil III yang awalnya tujuh kursi menjadi enam kursi di Pemilu 2024.

"Hanya ada perubahan skema kursi saja. Seperti, di Dapil III dan IV yang awalnya tujuh kursi, di Pemilu 2024 menjadi enam kursi,"pungkasnya.

BACA JUGA:Warga Karangbaru Kuningan Demo Bawa Keranda ke Balai Desa, Menuntut Kepala Desa Mundur

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Bersama Komunitas IRPS Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan di Atas KA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: