Usulan DOB Cirebon Timur Dibahas Saat Perwakilan Pemprov Jabar Kunker ke Kabupaten Cirebon

Usulan DOB Cirebon Timur Dibahas Saat Perwakilan Pemprov Jabar Kunker ke Kabupaten Cirebon

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur nampaknya sudah sampai ke telinga Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Hal ini dibuktikan dengan kehadiran tim dari Pemprov Jabar yang mampir ke Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Hadir di IIMS 2023, Presiden Jokowi Kunjungi di Booth Chery yang Bertemakan Coming for Future

Dalam kunjungan ke Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, salah satu materi pembahasannya adalah terkait DOB yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Cirebon.

Menurut Kabag Pemerintahan, Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa bahwa tujuan kedatangan tim dari Pemprov Jabar adalah kunjungan kerja.

Dalam kunjungan kerja ini, salah satu materi pembahasannya adalah DOB Cirebon Timur. “Bukan monitoring, tapi kunjungan kerja rutin. Salah satu materinya tentang DOB,” kata Yadi Wikarsa saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Pilot Susi Air Terus Dilacak Keberadaannya, Diduga KKB Sudah Membawanya Keluar dari Wilayah Paro

Yadi mengaku, komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait adanya aspirasi masyarakat yang mengusulkan pembentukan DOB Cirebon Timur terus dilakukan.

“Yang jelas kita selalu komunikasi dengan teman-teman di provinsi, terutama dari aspek-aspek normatifnya,” ucapnya.

Selama ini, saran dan masukan atau respon dari Provinsi Jawa Barat mengenai adanya aspirasi pembentukan DOB harus ditempuh secara normatif sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Generasi Terbaru Grand Vitara di Ajang IIMS 2023

“Kalau Pemprov mah, ya harus ditempuh secara normatif,” kata Yadi.

Dia menyebutkan, sejumlah tahapan normatif yang harus ditempuh dalam membentuk DOB Cirebon Timur sebelum usulan tersebut masuk ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

Pertama, usulan atau aspirasi masyarakat untuk membentuk DOB itu harus masuk ke DPRD (legislatif) yang berisi hasil musyawarah desa khusus (musdesus).

BACA JUGA:Gapura di Kelurahan Panjunan Roboh, Inilah Penyebabnya

Kedua, DPRD memberikan rekomendasi kepada eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah. “Eksekutif melakukan kajian,” bebernya.

Apabila hasil kajian ini memungkinkan, lanjut Yadi, maka usulan pembentukan DOB Cirebon Timur dimasukkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA:Hyundai CRETA Dynamic Black Edition Diluncurkan di IIMS 2023

“Jika sudah tertuang dalam RPJMD, baru melangkah ke persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, baru melangkah ke tingkat provinsi,” ungkapnya.

“Tentu proses ini masih butuh waktu, dan setiap tahapan harus sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” pungkas Yadi. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase