Selain Penjara, Ada Sanksi Berat yang Menanti Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan

Selain Penjara, Ada Sanksi Berat yang Menanti Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan

MH, Guru yang melakukan asusila terhadap muridnya, ditunggu sanksi berat lainnya selain proses hukum.-M Taufik-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Berhadapan dengan hukum, sanksi berat lainnya bakal dialami oknum guru SD di Cilimus yang telah berbuat asusila.

Selain harus menikmati sel tahanan, oknum guru di Cilimus Kuningan itu, terancam kehilangan pekerjaannya. 

Itulah yang kini dialami oknum guru MH yang diduga berbuat asusila terhadap lima siswanya.

Kini, guru di sebuah sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cilimus, Kuningan itu, sudah diamankan Unit PPA Polres Kuningan.

BACA JUGA:Kosan Per Jam di Kuningan Digerebek Satpol PP, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Tak Berkutik

BACA JUGA:Terkait Gagal Bayar, Pokir DPRD Kuningan Minta Ditinjau, Ormas Siluman: Biar Sama Adil

Tersangka MH terancam hukuman yang cukup berat. Penyidik menjerat MH dengan undang-undang tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukumannya juga tak main-main. Penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar menanti oknum guru cabul tersebut.

Soal kelanjutan pekerjaan pelaku sebagai guru, akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Namun keputusan tersebut akan dijatuhkan, setelah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

BACA JUGA:4 Kasus Mengerikan di Cirebon dan Kuningan Pekan Ini, Waspadalah Jangan Sampai Menimpa Kita dan Keluarga

BACA JUGA:Siluman Kuningan Soroti Pembentukan Pansus Gagal Bayar

Pihak Disdikbud sendiri sudah menugaskan Sub Bagian Umum untuk berkoordinasi dengan Polres Kuningan.

Kepala Disdikbud, H Uca Somantri mengaku belum secara resmi menerima laporan tertulis dari bawahannya untuk kasus MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: