Wakil Bupati Tidak Diberi Tugas, Wagub Jabar: Introspeksi Diri

Wakil Bupati Tidak Diberi Tugas, Wagub Jabar: Introspeksi Diri

Wagub Jabar Uu memberikan keterangan terkait seorang wakil bupati yang tidak diberi tugas, menurutnya harus introspeksi diri.-Tangkapan Layar Video-Ist

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum memberikan tanggapannya terkait pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Seperti diketahui, Lucky Hakim membuat surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu sejak tanggal 8 Februari 2023 lalu.

Lucky Hakim membuat surat pengunduran diri tersebut, ditujukan kepada DPRD Kabupaten Indramayu.

Surat yang dibuat oleh Lucky Hakim itu, juga ditembuskan ke Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu.

BACA JUGA:Dear Lucky Hakim, Ini Lho Saran dari Wakil Gubernur Jabar

BACA JUGA:Siapa Pengganti Lucky Hakim? Bupati Indramayu Jawab Ini

Uu yang juga menjabat sebagai Wagub Jabar memberikan pandangan, seorang wakil harus menerima konsekwensi dari posisinya yang tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas.

"Saya juga merasakan, tidak punya ini tidak punya itu, tidak punya kewenangan," kata Uu kepada awak media.

Namun di tengah keterbatasan itu, Uu diberi kewenangan lain oleh gubernur sebagai atasannya.

"Sekalipun saya tidak punya kewenangan, tetapi Pak Gubernur memberikan kewenangan tambahan buat saya," terangnya.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Tanggapi Mundurnya Lucky Hakim

BACA JUGA:Gempa di Indramayu Hari Ini Terjadi Dua Kali Salah Satunya di Laut Eretan, Kuwu: Aman Terkendali

Dalam kewenangan tambahan tersebut, Uu bisa menjalankan fungsinya untuk merotasi pejabat, soal anggaran, maupun tugas kemasyarakatan.

Karena menurutnya, tugas seorang gubernur dan bupati itu sama, yang mencakup tiga tugas. Diantaranya, pemerintahan, kemasyarakat, dan pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: