Cirebon Power Berkomitmen Tekan Emisi, Simak Penjelasan Joseph Pangalila

Cirebon Power Berkomitmen Tekan Emisi, Simak Penjelasan Joseph Pangalila

Direktur Utama Hisahiro Takeuchi (paling kanan) saat menerima dokumen Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) 2023 dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: -dok Cirebon Power-

Regulasi ini akan menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, meyakini perdagangan karbon akan menarik peran serta pelaku usaha untuk mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. 

"Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan Nilai Ekonomi Karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca," ujar Arifin.

BACA JUGA:Kesempatan untuk Pelajar SMK, Sharp Class 2023, Pembinaan dan Pelatihan untuk Jadi Teknisi Profesional

Di sela peluncuran perdagangan karbon, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyerahkan dokumen Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) 2023 kepada PT Cirebon Electric Power, PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali, PT DSSP Power Sumsel. 

Untuk tahun ini, Kementerian ESDM menetapkan PTBAE-PU kepada 99 unit PLTU dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW. PLTU itu milik 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon. 

Arifin mengatakan kebijakan perdagangan karbon dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi ketergantungan pada energi karbon, mengurangi ketergantungan pada energi impor, dan bisa jadi sumber pendapatan bagi perusahaan maupun pemerintah.

"Merujuk pada laporan World Bank pada 2022 pendapatan global dari carbon pricing meningkat hampir 60% dibandingkan 2021. Meningkatnya pendapatan carbon pricing dapat mendukung ekonomi berkelanjutan, membiayai reformasi fiskal atau membantu pemerintah dalam menyangga gejolak ekonomi global," kata Arifin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: