Ok
Daya Motor

Kuasa Hukum Anggap Penetapan AR Sebagai Tersangka Dalam Kasus Gunung Kuda Terlalu Buru-buru

Kuasa Hukum Anggap Penetapan AR Sebagai Tersangka Dalam Kasus Gunung Kuda Terlalu Buru-buru

Kuasa Hukum, Ferry Ramadhan SH MH (pakai kacamata) bersama istri tersangka AR menjelaksan upaya hukum yang tengah dilakukan untuk AR.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tim kuasa hukum AR, tersangka tragedi longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon menyatakan keberatannya atas kinerja Polresta Cirebon.

Pasalnya, apa yang dilakukan aparat penegak hukum Polresta Cirebon terhadap AR dinilai terlalu buru-buru.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa klien bukan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah secara hukum saat insiden longsor terjadi pada Jum'at 31 Mei 2025.

Longsor yang terjadi di tambang milik Koperasi Al Azhariyah itu sebelumnya menewaskan puluhan pekerja. 

BACA JUGA:Jasad Rian dan Dani Berhasil Ditemukan, Kapolres Cirebon Kota Hentikan Proses Pencarian Korban

BACA JUGA:Akhirnya, 2 Korban Jiwa Tebing Longsor di Lokasi Tambang Ilegal Argasunya Kota Cirebon Berhasil Dievakuasi

Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AK selaku Ketua Koperasi, dan AR yang disebut sebagai KTT. 

Namun, dari keterangan keluarga dan kuasa hukum, penetapan terhadap AR dianggap tidak berdasar secara hukum dan fakta lapangan.

Ketua Tim Hukum AR, Ferry Ramadan SH MH, menegaskan bahwa kliennya bukan KTT definitif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan Kementerian ESDM

Menurut Ferry, AR hanya pernah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara KTT melalui surat dari Kementerian ESDM yang berlaku terbatas maksimal satu tahun.

“Jabatan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) hanya berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sekali."

BACA JUGA:Begal Spesialis Malam Hari Takluk, Polres Majalengka Kembalikan Motor Rampasan

BACA JUGA:J&T Connect Preuneur Tour 2025 Hadir di Cirebon

"Surat penunjukan itu diterbitkan pada 20 November 2021 hingga 20 November 2022. Setelah lewat masa itu, klien kami tidak lagi menjabat sebagai KTT secara sah,” ujar Ferry dalam konferensi pers pada Rabu 18 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait