Kuasa Hukum Anggap Penetapan AR Sebagai Tersangka Dalam Kasus Gunung Kuda Terlalu Buru-buru
Kuasa Hukum, Ferry Ramadhan SH MH (pakai kacamata) bersama istri tersangka AR menjelaksan upaya hukum yang tengah dilakukan untuk AR.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
Ia menambahkan, status AR sebagai KTT tidak pernah disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang, sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
“AR itu bukan KTT yang legal. Karena pengangkatan KTT wajib melalui pengesahan oleh Inspektur Tambang."
"Jadi, tidak cukup hanya ditunjuk oleh koperasi atau pihak tambang. Kalau tidak disahkan, maka tidak sah,” tegasnya.
Keterangan serupa disampaikan istri AR, Sinta. Ia menyatakan bahwa suaminya telah beberapa kali mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sejak dua tahun lalu karena merasa tidak berkompeten dan tidak nyaman menjalankan tanggung jawab di area pertambangan.
BACA JUGA:Desa Durajaya jadi Tuan Rumah Temu Inklusi Nasional 2025
BACA JUGA:Walikota Cirebon Tutup Galian C, Bakal Dibangun Saluran Sungai di Jalur Akses
“Sudah empat kali suami saya mengajukan pengunduran diri, tapi tidak pernah dikabulkan. Bahkan dia dipaksa tetap bertahan."
"Dia juga pernah cerita ke saya, kalau setiap kasih masukan itu tidak pernah didengar,” ungkap Sinta.
Tim hukum AR menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari pihak-pihak yang seharusnya lebih bertanggung jawab, yakni para pemilik modal yang menjalankan kegiatan tambang secara faktual di lapangan.
Ade Purnama, anggota tim hukum lainnya, menjelaskan bahwa AR tidak pernah memiliki wewenang nyata untuk mengatur operasional tambang.
Bahkan ketika terjadi kecelakaan kerja, AR tidak berada di lokasi dan tidak dalam posisi sebagai pengambil keputusan.
“Dia tidak pernah mengatur operasional, tidak punya kewenangan mengatur alat berat, bahkan pendapatnya tidak pernah digubris oleh mandor."
BACA JUGA:Kasus Mirip Gunung Kuda, Proses Evakuasi Korban Longsor Galian C Lihat Kondisi Tebing
"Jadi bagaimana bisa diminta bertanggung jawab secara pidana atas kejadian itu?” kata Ade.
Lebih jauh, ia juga menyinggung soal latar belakang pendidikan AR yang bukan berasal dari bidang teknik pertambangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


