Keluarga Terdakwa CH minta Majelis Hakim Putus Sesuai Fakta Persidangan

Keluarga Terdakwa CH minta Majelis Hakim Putus Sesuai Fakta Persidangan

Keluarga CH selalu mendukung penuh-Abdullah -Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah diam sekian lama atas kasus yang menimpa terdakwa Chumaidi (CH) anggota Sat Intel Polres Cirebon Kota.

CH saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumber atas dugaan pencabulan anak tirinya berusia 11 tahun berinisial KR.

BACA JUGA:Inilah Sosok Wanita yang Jadi Pemicu Mario Lakukan Penganiayaan ke David

Oleh VN (30) selaku ibu kandung dari KR dan juga istri dari CH saat itu melaporkan ke kepolisian. 

Saat ini proses persidangan masih berlangsung dan sudah memasuki pembacaan pledoi yang dibacakan Abdi Mujiono SH selaku kuasa hukum CH.

Keluarga besar CH selama persidangan memberikan support moril kepada CH dengan datang ke Pengadilan Negeri Sumber.

Walaupun sidang berlangsung tertutup, dan CH menjalani sidang secara daring dari Rutan Kelas I Cirebon. 

BACA JUGA:Tengok David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Gus Yakut: Catat Ini!

Jefry Pratomo selaku anggota Keluarga terdakwa CH mengaku kehadirannya ke PN Sumber dalam rangka memberikan support moral kepada terdakwa CH

Selama persidangan, kata Jefry, terdakwa tidak melakukan hal yang dituduhkan, karena dirinya mengenal CH sejak kecil dan tidak pernah ada perbuatan yang kaitan melanggar asusila apalagi yang bersangkutan anggota polisi. 

"Jadi tidak mungkin terdakwa melakukan perbuatan itu," tegas Jefry. 

"Kami hadir ke PN Sumber, untuk memberikan support meskipun persidangan tertutup," imbuhnya.

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Komplotan Curanmor

Untuk itu, Jefry berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase