Alat Bukti Cukup, Oknum Perawat Pelaku Asusila terhadap Pasien Ditetapkan Jadi Tersangka
Oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah cukup alat bukti, Polisi akhirnya menetapkan oknum perawat pelaku asusila terhadap pasien di bawah umur menjadi tersangka.
Oknum perawat inisial DS (41) berjenis kelamin laki-laki, terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap S (16) pasien berjenis perempuan yang juga seorang Disabilitas.
Hal tersebut diuumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi saat konferensi pers, Sabtu, 17 Mei 2025.
"Jadi proses ini telah naik ke penyidikan karena alat bukti yang sudah cukup. Status terlapor ini sudah kita naikan menjadi tersangka," ucap Kapolres Cirebon Kota di hadapan awak media.
Dijelaskan Kapolres, peristiawa tersebut terjadi pada tanggal 21 Desember 2024 lalu, namun pihak keluarga korban baru melaporkan ke Polisi pada tanggal 5 Mei 2025 kemarin.
Sejumlah barang pada saat kejadian, berhasil disita oleh Polisi untuk dijadikan sebagai alat bukti.
"Barang bukti yang disita 1 kaos lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna abu-abu, satu potong pakaian dalam. Merupakan milik korban yang dipakai saat kejadian," jelasnya.
Tidak hanya itu, alat bukti lain yang berhasil disita adalah dokumen terkait mediasi yang dilakukan pihak-pihak terkait sebelum dilaporkan oleh keluarga korban.
BACA JUGA:Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
"Menyita barang bukti berupa notulen pertemuan atau mediasi kemudian juga dokumen lain. Karena sebelum dilaporkan ke pihak Polres Cirebon Kota, dilakukan mediasi sebanyak 3 kali yang melibatkan pihak rumah sakit, terduga pelaku dan keluarga korbanm," ungkapnya.
Namun yang paling penting, tambah Kapolres, jadwal piket oknum perawat saat bertugas di rumah sakit yang menjadi lokasi kejadian.
"Sudah kita cocokan dengan semua alat bukti yang kita dapatkan dan juga keterangan dari para saksi sehingga cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan dan penetapan terhadap tersangka pelecehan," papar AKBP Eko.
Tersangka melangggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Undang-Undang terkait Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


