Ok
Daya Motor

Alat Bukti Cukup, Oknum Perawat Pelaku Asusila terhadap Pasien Ditetapkan Jadi Tersangka

Alat Bukti Cukup, Oknum Perawat Pelaku Asusila terhadap Pasien Ditetapkan Jadi Tersangka

Oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Makan Kenyang, Dompet Aman, Ini 3 Tempat Kuliner Ikan Bakar Terbaik di Cirebon

"Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Pihaknya berjanji, akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelimpahan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

"Karena kita sangat konsen terhadap hal ini (Pelecehan terhadap anak dibawah umur)," katanya

Seperti diberitakan sebelumnya, DS diduga melakukan pelecehan terhadap pasien S di salah satu rumah sakit di Cirebon.

BACA JUGA:Miris! Seperti Ini Kondisi Gedung Bunder Kebumen yang Tidak Terawat

Saat itu, S menjalani perawatan di ruang isolasi karena menderita sakit Tuberculosis atau TBC.

Modus yang dilakukan DS, mengganti botol infus kepada S. Kondisi ruang isolasi yang tidak boleh ditemani keluarga pasien, diamnfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.

Korban inisial S mengalami pelecehan hingga tiga kali dalam rentang waktu Desember 2024 lalu.

Keluarga korban akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan oknum perawat tersebut ke Polres Cirebon Kota, 5 Mei 2025 kemarin.

Hingga akhirnya, status terlapor telah dinaikan menjadi tersangka oleh penyidik setelah semua alat bukti dan keterangan saksi dirasa cukup.

AKBP Eko menambahkan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen.

"Kami telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen yang mendukung pengembangan kasus ini. Semua informasi yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pola perilaku menyimpang yang berulang dari tersangka,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait