Keluarga Terdakwa CH minta Majelis Hakim Putus Sesuai Fakta Persidangan
Keluarga CH selalu mendukung penuh-Abdullah -Radar Cirebon
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil, dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan," kutipnya.
BACA JUGA:Bappeda Provinsi Jawa Barat Terima 54 Ribu Usulan Tahun 2022, Dikurasi Jadi 15 Ribu
Sebagai Penasihat Hukum terdakwa, Abdi Mujiono, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan.
"Kami memohon dan memohon untuk membebaskan terdakwa CH dari seluruh dakwaan."
"Atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Neger Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum."
"Memulihkan hak-hak terdakwa CH dalamkemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara."
BACA JUGA:Bappeda Provinsi Jawa Barat Terima 54 Ribu Usulan Tahun 2022, Dikurasi Jadi 15 Ribu
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pledoi ini kami sampaikan dengan hormat dan dengan harapan mendapat pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) dari Majelis Hakim yang terhormat," harapnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase