Sidang Oknum Polisi Terdakwa Pencabulan Anak Tiri di Cirebon, Keluarga Minta Briptu C Dibebaskan
Keluarga Briptu C, oknum polisi terdakwa pecabulan anak tiri di Cirebon. Foto:-Abdullah-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sidang pledoi atau pembelaan Briptu C, oknum polisi terdakwa pencabulan anak tiri di Cirebon.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam sidang pembelaan tersebut, keluarga Briptu C akhirnya buka suara ke media terkait kasus dugaan tindakan asusila yang membuat anggota Satuan Intelkam Polres Cirebon Kota itu dipenjara.
Dari fakta-fakta di persidangan, pihak keluarga yakin tidak ada tindakan asusila yang dilakukan oleh Briptu C.
Oleh karena itu, mereka berharap hakim menjatuhkan vonis bebas.
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Rafael Alun Dipecat, Pejabat Dirjen Pajak Ayah Bang Jago, Mario Dandy Satriyo
Jefry Pratomo, perwakilan keluarga Briptu C mengatakan, kehadiran mereka di PN Sumber untuk memberikan support moral kepada terdakwa.
Jefry yakin Briptu C tidak melakukan kejahatan seksual yang dituduhkan di persidangan.
Jefry mengklaim dirinya mengetahui kepribadian Briptu C karena sudah mengenal pria berusia 27 tahun itu sejak kecil.
“Jadi tidak mungkin terdakwa melakukan perbuatan itu. Kami hadir ke PN Sumber untuk berikan support meskipun persidangan tertutup,” kata Jefry.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pihak keluarga berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
BACA JUGA:Astaga! Oknum Pantarlih di Banyuasin Bacok Warga Gara-gara Kesal Tidak Mau Tanda Tangan
Oktavia, keluarga Briptu C lainnya, meminta keadilan kepada majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim sudah mengetahui fakta-fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: