Sidang Oknum Polisi Terdakwa Pencabulan Anak Tiri di Cirebon, Keluarga Minta Briptu C Dibebaskan
Keluarga Briptu C, oknum polisi terdakwa pecabulan anak tiri di Cirebon. Foto:-Abdullah-Radarcirebon.com
Karena itu, ia dan anggota keluarga berharap hukuman seadil-adilnya untuk Briptu C.
“Tiap sidang kami hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sumber memberikan support," ujarnya.
Diingatkan kembali, Briptu C oknum polisi Anggota Polres Cirebon Kota dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tiri pada tahun 2022 lalu.
Korban baru berusia 11 tahun. Kasus ini pun sempat viral setelah keluarga korban mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
BACA JUGA:KPK Curigai Harta Rafael Alun Trisambodo, Bapak dari Tersangka Mario Dandy Satriyo
BACA JUGA:Penerapan ESG Makin Diakui Dunia, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A
Saat ini proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumber. Proses sidang sudah memasuki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Pledoi dibacakan Abdi Mujiono SH selaku kuasa hukum Briptu C. Menurut Abdi, kliennya menjalani persidangan secara online.
Hanya dirinya selaku kuasa hukum hadir di persidangan secara offline.
“Pleidoi ini kami sampaikan dengan hormat dan dengan harapan mendapat pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang terhormat," kata Abdi Mujiono.
Kasus pencabulan anak tiri oleh oknum polisi di Cirebon sempat heboh. Ibu korban sempat dituduh mencari sensasi dan kasus itu disebut hanya prank.
Ibu korban pun muncul ke publik pada 31 Oktober 2022. Dia meyakinkan publik bajwa kasus yang menimpa anaknya bukan prank.
Wanita berinisial VI itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mencari sensasi dari kasus yang menimpa putrinya.
“Jadi selama ini saya disudutkan dengan pemberitaan bahwa saya mencari sensasi dalam penderitaan dan musibah yang dialami keluarga saya sendiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: