Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kuasa Hukum Arif Rachman Arif Tidak Banding
Arif Rachman Arifin saat berada di depan meja hijau majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-disway.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pasca majelis hakim memberikan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin. Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin tidak akan mengajukan banding.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Junaedi Saibih mengatakan bahwa Arif Rachman Arifin akan menerima putusan terkait perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada 23 Februari 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Satriyo Ingin Minta Maaf Langsung ke David, LBH GP Ansor: Proses Hukum Tetap Berjalan
"Klien Kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan," ujar Junaedi Saibih melalui keterangan resmi, Sabtu 25 Februari 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Rachman juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena selama persidangan berlangsung,keduanya telah melakukannya dengan profesional.
BACA JUGA:Hasil Audit KemenPUPR Ada 22 Stadion di Indonesia Tak Layak Pakai, Ini Langkah Jokowi
"Klien Kami juga ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Yang Terhormat Tim Jaksa Penuntut Umum pada Perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel," kata Junaedi.
"Kami juga berterima kasih Pada keduanya karena telah bekerja keras, mencurahkan pikiran dan tenaga demi menjalankan persidangan yang adil, proporsional sekaligus transparan dengan berdasarkan pada semangat profesionalisme yang berintegritas tinggi sebagai penegak hukum di Indonesia," lanjutnya.
BACA JUGA:Bertemu Petani dan Nelayan, Rokhmin Dahuri : Mari Wujudkan Kedaulatan Pangan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Junaedi pun berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"Sehubungan dengan pernyataan sikap ini, besar harapan Klien Kami agar Yang Terhormat Jaksa Agung berkenan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," jelas Junaedi.
"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tambahnya.
BACA JUGA:Sulap Sport Center Watubelah, Bupati Cirebon beserta Jajaran Gotong Royong Bersih-bersih
Sebagaimana diketahui, eks anak buah Sambo ini divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda pidana Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Majelis hakim meyakini, Arif Rachman Arifin melakukan perusakan CCTV dibekas rumah dinas Ferdy Sambo, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yang tidak bisa berkerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Tidak Ada Stunting Baru Jadi Prioritas Pemerintah Kabupaten Sumedang
Banyak pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terhadap Arif Rachman Arifin yaitu Hal yang meringankan penderitaan belum pernah dipidana.
“Memiliki tanggungan keluarga, rasa hormat sopan, sayang kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
Adapun hal yang memberatkan bagi hukuman hukuman Arif Rachman Arifin yaitu. “Perbuatan pelanggaran bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia,” kata hakim. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase