Mantan Napi Boleh Ikut Serta Dalam Pemilihan DPD RI, Tapi Ada Syaratnya..

Mantan Napi Boleh Ikut Serta Dalam Pemilihan DPD RI, Tapi Ada Syaratnya..

Mantan narapidana diperbolehkan menjadi calon legislatif DPD RI.-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, mantan narapidana (napi) diperbolehkan ikut menjadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun syaratnya mantan napi tersebut telah bebas dari penjara selama 5 tahun.

Diizinkannya mantan napi menjadi caleg DPD telah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:TikTok Dilarang oleh AS, China: Negara Adidaya Takut Aplikasi Favorit Anak Muda

MK memutuskan mantan napi dengan hukuman di atas 5 tahun penjara boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota DPD setelah 5 tahun bebas dari penjara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusannya dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 28 Februari 2023.

Berdasarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Duta Besar Korea Selatan Berkunjung ke Jawa Barat, Ridwan Kamil Tawarkan Peluang Investasi

Untuk diketahui Pasal 182 huruf g UU Pemilu menyebutkan "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

MK kemudian mengubahnya menjadi, "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Meski Belum Ditemukan Varian 2.3.4.4b, Pemprov Jabar Lakukan Tujuh Langkah Pencegahan Flu Burung

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

MK juga menambahkan, "(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase