Gaji dan Status Karyawan PT AIYI Pasca Kebakaran di Cirebon, Begini Penjelasan Amal Subhan
Humas PT AIYI Amal Subhan menjelaskan soal gaji dan status karyawan pasca kebakaran pabrik kasur. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Terkait pemutusan hubungan kerja alias PHK, Amal Subhan menjelaskan bahwa pihak perusahaan belum membahas hal itu.
“Untuk PHK sih belum ke arah sana. Kami masih menginventarisir,” terangnya.
Sementara itu, Amal Subhan mengungkapkan, situasi di lokasi pabrik kasur milik PT AIYI pasca kebakarn masih dalam kendali pihak yang berwajib.
Garis polisi masih terpasang dan statusnya masih dilakukan pendinginan oleh petugas pedam kebakaran.
Sebelumnya, Amal Subhan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ada di sekitar lokasi pabrik.
Juga kepada pemerintah Desa Kebonturi, Junjangwetan dan Desa Sende.
Amal Subhan juga mengucapkan terima kasih kepada dinas pemadam kebakaran, Muspika Kecamatan Arjawinangun serta TNI dan Polri.
“Yang sangat membantu kami untuk mengamankan lokasi terjadinya kebakaran di perusahaan kami,” katanya.
BACA JUGA:BATAL DEMO! Tanggal Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Ada, Formasi Ditambah 2.100
Terkait kerugian yang diderita perusahaan, Amal mengatakan belum dihitung secara rinci. Pihaknya juga masih menganalisa penyebab kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu.
“Sekarang masih ada garis polisi dan masih dilakukan pendinginan oleh Dinas Pemadam Kebakaran,” ujarnya.
Pabrik kasur milik PT AIYI Indonesia Internasional mengalami kebakaran pada Senin malam 27 Februari 2023 dan baru bisa dipadamkan pada Selasa siang 28 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: