Bukan KUR, Pinjaman Modal Pedagang Kecil Alias Pelaku Usaha Ultra Mikro Lewat Program UMi, Cek Persyaratannya

Bukan KUR, Pinjaman Modal Pedagang Kecil Alias Pelaku Usaha Ultra Mikro Lewat Program UMi, Cek Persyaratannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama penerima bantuan pinjaman modal usaha ultra mikro. Foto:-kemenkeu.go.id-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selain KUR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memiilki program UMi untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal bagi para pelaku usaha. 

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan progran andalan pemerintah untuk mendongkrak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.

Sementara itu, program pembiayaan UMi khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Artinya, untuk pelaku usaha di bawah pelaku usaha mikro.

Dalam artikel yang ditulis Kepala Seksi Bank KPPN Jakarta V, Febe Debora Sinlaeloe, di laman djpb.kemenkeu.go.id, program pembiayaan UMi ini memiliki tujuan khusus.

Yakni, untuk memfasilitasi para pelaku usaha ultra mikro agar bisa mendapatkan bantuan pinjaman modal untuk mengembangkan usaha mereka.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Ultra Mikro Seperti Pejual Seblak Bisa Dapat Pinjaman Modal, Bukan Lewat KUR

Di samping itu, pemerintah juga ingin menambah jumlah masyarakat yang menggeluti dunia wirausaha untuk mendongkrak perekonomian.

Program pembiayaan UMi alias Usaha Ultra Mikro ini juga sudah ada dasar hukumnya yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020. 

Nah, untuk mengakses bantuan pinjaman modal melalui program UMi ini masyarakat juga perlu tahu persyarat dan caranya.

Namun sebelum itu, para wirausahawan juga wajib tahu, bahwa debitur program UMi ini adalah pelaku usaha ultra mikro. 

BACA JUGA:Arti Kata Hedon, Sebutan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Dicopot

BACA JUGA:Terungkap, Alasan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak Kemenkeu

Nah, berikut ini adalah persyaratan bagi debitur program pembiayaan UMi alias Usaha Ultra Mikro:

  • Tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang UMKM.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum dalam e-KTP atau surat pengganti e-KTP.
  • Memiliki usaha ultra mikro. 

Cara Penyaluran Program UMi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: