KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu Ditunda Sampai 2025

KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu Ditunda Sampai 2025

Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima bahwa Pemilu 2024 ditunda. -PN Jakpus-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025.

BACA JUGA:7 Poin Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis 2 Februari 2023.

Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. 

Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan. 

BACA JUGA:Diminati Liverpool, Inter Milan Membanderol Nicolo Barella Rp 1,6 Triliun

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya. 

Disisi lain, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. 

Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU. 

BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman Modal Kredit UMi, Pedagang Seblak dan Warung Kelontong Merapat

"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal. 

"(Kesalahannya) dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," sambungnya. 

Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase