Chat WA dan CCTV Ungkap Peranan AG Pacar Mario Dandy Sehingga Jadi Pelaku

Chat WA dan CCTV Ungkap Peranan AG Pacar Mario Dandy Sehingga Jadi Pelaku

AG saat bersama Mario Dandy-Tangkapan Layar Video-Radar Cirebon

Meski begitu, Hengki tetap mengedepankan hukum yang diberlakukan kepada anak, mengingat usia AG masih di bawah umur.

"Ya tentu apabila itu anak, secara formil diatur oleh undang-undang peradilan anak. Begitu pun dengan materi, juga diatur oleh undang-undang peradilan anak," ungkapnya.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online OJK, Insya Allah Aman dan Mudah Syaratnya

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Timbulkan Kontroversi

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menyebabkan David menjalani perawatan ini, awalnya menetapkan Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas Rotua sebagai tersangka.

Namun dalam perkembangan terbaru, AG yang semula tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy, dinaikkan statusnya menjadi pelaku.

Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus Mario Dandy Satriyo, menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. 

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024

BACA JUGA:Pro dan Kontra Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi, Kamis 2 Maret 2023.

Adapun tentang ancaman hukuman yang bakal diterima AG, menurut Kombes Hengki Haryadi akan ditentukan oleh ahli pidana, karena pelaku masih di bawah umur.

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," lanjut Hengki.

Penyebutan berbeda yang disematkan kepada AG, merupakan ketentuan bagi pelaku yang masih di bawah umur.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," pungkas Hengki. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: