Clear, Komisi I DPRD Fasilitasi Kisruh Pengisian BPD Desa Pakusamben
CLEAR. Rapat Kerja Komisi I mengenai pengisian keanggotaan BPD Desa Pakusamben Kecamatan Babakan, menghasilkan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan pengisian BPD.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM- Masyarakat Desa Pakusamben Kecamatan Babakan menyoal proses pengisian anggota BPD desa setempat. Pasalnya, seleksi pengisian BPD saat pendaftaran dianggap tidak terbuka.
Mereka pun melakukan audiensi dengan komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin (7/3). Berharap ada jalan keluar dari pertemuan tersebut. Pasalnya, semua pihak dihadirkan. Seperti DPMD Kabupaten Cirebon, Bagian Hukum Setda, dan Panitia Penjaringan BPD hingga Kuwu desa Pakusamben.
Rustono, masyarakat Desa Pakusamben mengatakan, pertemuan ini intinya terkait proses pencalonan BPD, yang kurang transparan secara undang-undang dalam sistem demokrasi. Sebab, secara tertulis dari tahapan pencalonan BPD tanggal 13-18 Januari 2023.
Namun, faktanya pengumuman itu diumumkan ditanggal 18 Januari dan ditutup 18 Januari. "Apakah itu elok? Karena itu, saya ingin meluruskan dari proses demokrasi. Bukan mencari cari kesalahan. Artinnya, proses demokrasi itu harus benar," kata Rustono dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA:Chery Akan Umumkan Harga Resmi OMODA 5 di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023
BACA JUGA:BRI Mulai Salurkan KUR, Rp12 Triliun untuk Maret 2023
Padahal, jika dilihat dari tahapan Termasuk kuota calon DPD, Masyarakat sangat antusias mendafrar dan berkompetisi secara sehat. "Nyatanya, pendaftaran tidak terbuka. Sementara, semua warga minta diberi peluang untuk bisa mencalonkan BPD," terangnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Pakusamben, Arif Solihun mengucapkan permohonan maaf terkait pengisian keanggotaan BPD, ketika ada kekurangan. Sebab, semua prosesnya diserahkan ke panitia pemilihan.
"Ya, saya mohon maaf. Kalau ada warga yang kurang puas. Mangga saya terbuka. Kita selesaikan di tingkat desa," katanya.
Pertemuan yang berlangsung alot itu akhirnya mencair. Ada titik temu diakhir rapat bersama tersebut. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon memberi win-win solusion. Bahwa proses pengangkatan BPD mau di bawa keranah hukum atau musyawarah mufakat. Sebab, SK BPD sendiri belum turun.
BACA JUGA:WAJIB TAHU! Lokasi Titik Tertinggi dan Terendah Gunung Ciremai
"Itu opsinya. Kalau musyawarah mufakat selesai. Tapi ketika jalur hukum, silakan lanjut," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST. Akhirnya, keputusan yang diambil, musyawarah mufakat. Tentunya dengan catatan, musyawarah mufakat diberi waktu tujuh hari. "Clear ya. Selesaikan tingkat desa. Toh musyawarah mufakat itu lebih tinggi dari pada undang-undang, karena UU terlahir dari musyawarah mufakat," ucapnya.
Artinya, jangan sampai ada tarik-tarikan lagi, kembali ke ranah desa. Cari solusi terbaik. Yang penting tidak melanggar hukum. "Toh SK BPD juga belum turun kan. Jadi lebih baik selesaikan ditingkat desa," terangnya.
Ditempat yang sama, warga desa Pakusamben, Gun Heri menuturkan, ketika tujuannya bermusyawarah. Maksimal masalah ini bisa diselesaikan tingkat desa. "Mudah-mudahan bisa selesai," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Ramaikan WSBK, AHM Siapkan Program Khusus dan Rilis Apparel Baru
BACA JUGA:Giring 'Bakar' Cirebon, Bikin Heboh, Warga Sampai Teriak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: