Gila! 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
Hal ini berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari analisis LHKPN.
BACA JUGA:Operasi Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat dan Curanmor
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.
BACA JUGA:Kapan Penentuan Awal Ramadan, Berikut Penjelasan Kemenag RI
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.
Temuan KPK atas 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Ayah dan Anak Ditabrak Bus di Cirebon, Jasa Raharja Serahkan Santunan, Kurang dari 10 Jam
KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," terangnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase