Malam Ini AG Ditahan, Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan David

Malam Ini AG Ditahan, Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan David

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan tentang status AG.-Tangkapan Layar Video-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polda Metro Jaya bakal melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi bahwa rekonstruksi tersebut akan dihadiri pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

"Kemudian kami perlu sampaikan, besok pelaksanaan rekonstruksi jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi dihadiri Kejaksaan," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

"Kita lihat juga barang bukti (barbuk) keterangan tersangka keterangan saksi dari pada unsur pasal yang telah kita sampaikan sebelumnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Persib Bandung Harus Bertekuk Lutut dari Persik Kediri di Pakansari Bogor

Sebelumnya, Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

BACA JUGA:Gila! 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Operasi Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat dan Curanmor

"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku."

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase