Kabupaten Cirebon Peringkat 4 Perkawinan Anak di Jawa Barat, Mundu dan Greged Disorot
Perwakilan Kemenko PMK Dr Imron Rosadi MSi (kanan) dan Dra Indah Suwarni MSi didampingi Camat Anwar Sadat MSI membahas soal tingginya angka perkawinan anak, Rabu 8 maret 2023. Foto:-Deny Hamdani-Radarcirebon.com
MUNDU, RADARCIREBON.COM - Kabupaten Cirebon perngkat 4 perkawinan anak di Provinsi Jawa Barat. Ada dua kecamatan yang disorot oleh pusat.
Dua kecamatan itu adalah Mundu dan Greged, yang angka perkawinan anaknya paling tinggi di Kabupaten Cirebon.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sampai terjun langsung ke Cirebon.
Untuk mencegah perkawinan anak di dua kecematan tersebut, Kemenko PMK melakukan pendampingan selama satu tahun.
Kemenko PMK diwakili Asisten Bidang Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Dr Imron Rosadi MSi dan Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dra Indah Suwarni MSi saat mengunjungi Kecamatan Mundu, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Di Cirebon, Kak Seto Mengaku Setuju dengan Status Tersangka AG Pacar Mario Dandy, Tapi…
Menurut Imron, pihaknya akan fokus pada upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon. Sebab Kabupaten Cirebon menempati posisi keempat terbanyak di Jawa Barat
“Berdasarkan data yang ada, dalam setahun ada 600 sampai 800 kasus perkawinan anak di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Dijelaskan Imron, penyebab perkawinan anak ada tiga. Pertama masalah ekonomi, kedua masalah pendidikan rendah dan ketiga masalah kultur seperti pergaulan.
“Ini tiga penyebab utama perkawinan anak,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Kecamatan Mundu dan Greged merupakan dua besar kecamatan di Kabupaten Cirebon yang memiliki angka perkawinan anak tertinggi.
BACA JUGA:Pengganti Lucky Hakim, Ady Setiawan Dinilai Cocok, Taufik: Begitu Dekat dengan Bupati
Oleh karena itu, ia melakukan pendampingan untuk Mundu dan Greged dalam menanggulangi perkawinan anak selama satu tahun.
“Ada tiga kegiatan yang akan kita laksanakan di dua kecamatan. Pertama bimbinan remaja usia nikah, kedua bimbingan pengantin anak, dan ketiga pencegahan keluarga rentan miskin,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: