Di Cirebon, Kak Seto Mengaku Setuju dengan Status Tersangka AG Pacar Mario Dandy, Tapi…

Di Cirebon, Kak Seto Mengaku Setuju dengan Status Tersangka AG Pacar Mario Dandy, Tapi…

Kak Seto usai melantik pengurus LPAI Kota Cirebon, Kamis 9 Maret 2023. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak terhadap David Ozora.

Menanggapi itu, Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, penetapan tersangka terhadap AG sudah tepat.

"Siapa pun yang berbuat salah harus dihukum. Anak-anak yang berkonflik dengan hukum pun harus juga dihukum.  Namun harus sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," katanya usai melantik pengurus LPAI Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskan Kak Seto, setiap anak, mulai usia 12 tahun ke atas dan di bawah 18 tahun itu mengikuti undang-undang sistem peradilan pidana anak.

"Dalam sebuah kasus kriminal, anak-anak kan berbeda dengan orang dewasa, sudah ada undang-undang perlindungan anak, sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.

BACA JUGA:Pengganti Lucky Hakim, Ady Setiawan Dinilai Cocok, Taufik: Begitu Dekat dengan Bupati

“Jadi, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif untuk menyadarkan perbuatannya salah. Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam," imbuh Kak Seto.

Ditanya terkait banyaknya masyarakat meminta agar Undang-undang Perlindungan Anak dihapus, menurut Kak Seto, masyarakat bisa mengusulkannya ke DPR-RI.

"Silakan hal itu diupayakan ke DPR-RI. Konvensi hak anak ini diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, hanya dua atau tiga yang belum meratifikasi,” ungkap Kak Seto. 

“Jadi, dalam hal ini semua kembali pada masyarakat, apapun juga undang-undang yang keliru dikoreksi dan yang sudah benar dilanjutkan, diikuti dan diimplementasikan di masyarakat," pungkasnya.

Perlu diketahui, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

BACA JUGA:Daffa Azzura Korban Kecelakaan Maut Bus Setia Negara, Seharusnya Tampil di Pensi SMPN 13

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: