12 Tersangka Curanmor di Indramayu Diringkus Polisi dalam 10 Hari, Beraksi di 40 TKP
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menginterogasi salah satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor saat ekspose, Rabu (8/3). Foto:-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM -- 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Indramayu berhasil diringkus polisi.
Jajaran Polres Indramayu berhasil membongkar kasus curanmor itu dalam waktu 10 hari. Tiga dari 12 tersangka dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 itu, merupakan residivis.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah NGRP (23), SFY (21), THR (29), FSM (27), ADR (22), DNK (44), FRD (21), FRH (22), WSN (21), SDM (43), CST (45), dan TRS (41).
Dikatakan Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, penangkapan 12 tersangka dalam waktu 10 hari.
Dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu dengan melibatkan empat Polsek yakni Polsek Juntinyuat, Losarang, Kandanghaur, dan Polsek Kroya.
BACA JUGA:Shopee Pecat 200 Karyawan Jelang Ramadan 2023, Begini Soal Pesangon dan THR
BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Bima Kota Cirebon Akan Jadi Apa? Butuh Dana Rp137 Miliar
Diungkapkannya, para tersangka melakukan aksinya di 40 TKP yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu, dan 1 di Kabupaten Majalengka.
“Dari 12 orang tersangka itu, ada yang dilimpahkan ke Polres Majalengka,” ujar Kapolres AKBP Fahri Siregar dalam ekspose, kemarin.
Dijelaskan Kapolres, saat penangkapan, satu tersangka NGRP mencoba melawan, sehingga anggotanya melakukan tindakan tegas dan terukur.
Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, dari 12 tersangka tersebut 3 diantaranya merupakan residivis, yakni SFY, THR dan SMD yang merupakan residivis kasus narkotika.
Adapun modus operandi yang dilakukan, lanjut Kapolres, para pelaku mencari sasarannya secara hunting dari malam sampai jelang pagi, dengan mengincar sepeda motor yang terpakir di halaman rumah dan pinggir jalan.
BACA JUGA:Saking Gembira, Pengunduran Diri Belum Ditandatangan Kades Karangbaru, Surat Sudah Dibawa
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta. “Oleh penadah dijual kembali dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta,” ungkap Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: