12 Tersangka Curanmor di Indramayu Diringkus Polisi dalam 10 Hari, Beraksi di 40 TKP

12 Tersangka Curanmor di Indramayu Diringkus Polisi dalam 10 Hari, Beraksi di 40 TKP

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menginterogasi salah satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor saat ekspose, Rabu (8/3). Foto:-Anang Syahroni-Radarcirebon.com

Selain menangkap para pelaku, lanjut AKBP Fahri, anggotanya juga berhasil mengamankan kendaraan bermotor sebanyak 11 unit, 1 unit mobil pickup, dan dua unit sepeda ontel dari tangan pelaku kejahatan.

Kemudian, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci kontak, kunci leter T, uang tunai, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat menjalankan aksi pencuriannya. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

“Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara 4 sampai 7 tahun,” pungkas Fahri. 

BACA JUGA:KECALAKAAN BUS SETIA NEGARA, Polisi Sudah Olah TKP dan Periksa Saksi, AKP Triyono Sebut Soal Bukti Pendukung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: