Sopir Bus Setia Negara Jadi Tersangka Usai Tabrak Ayah dan Anak Hingga Tewas di Jalan Samadikun

Sopir Bus Setia Negara Jadi Tersangka Usai Tabrak Ayah dan Anak Hingga Tewas di Jalan Samadikun

Update kasus kecelakaan Bus Setia Negara di Jalan Kapten Samadikun Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Update kasus kecelakaan Bus Setia Negara di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Polisi telah menetapkan sang pengemudi bus sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja kepada radarcirebon.com membenarkan jika sopir bus Setia Negara jadi tersangka. 

BACA JUGA:Layanan Aftersales Suzuki, Berikan Potongan Harga Hingga 25 Persen Selama GJAW 2023

"Setelah dilakukan pemeriksaan usai menjalani perawatan medis di rumah sakit, sopir bus Setia Negara berinisial S kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota sejak kemarin 14 Maret 2023," katanya dikonfirmasi Rabu malam 15 Maret 2023.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Satlantas Polres Cirebon Kota Ipda Rizwan menegaskan, sopir bus Setia Negara tersebut dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat (2) dan (4) yaitu atas kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan meninggal dunia.

BACA JUGA:28 Pemain Dipilih Shin Tae Yong untuk Laga Laga FIFA Match Day Indonesia vs Burundi

"Untuk ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.12 juta," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 orang korban yakni ayah dan anak meninggal dunia akibat tertabrak Bus Setia Negara di Jl Kapten Samadikun, Kota Cirebon Rabu pagi, 8 Maret 2023 lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang ayah dan anaknya yang masih SMP meninggal dunia. Kini, sopir Bus Setia Negara berinisial S (48) ditahan polisi. 

BACA JUGA:Hasil Pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara Internasional: Bandara Kertajati Siap Layani Haji 2023

Sopir bus tak hanya melaju dengan kecepatan tinggi, tapi juga nyalip mengambil jalur orang. Asep (44) dan anaknya Dafa Azzura (16), menjadi korban. Keduanya meninggal di lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV atau kamera pengawas di lokasi kejadian di Jalan Samdikun, Kota Cirebon, S melajukan Bus Setia Negara nopol E 7742 YC dengan kecepatan tinggi dan menyalip kendaraan di depannya.

Ketika ia berada di jalur orang, tabrakan itu terjadi. S menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Asep yang hendak mengantar anaknya Dafa Azzura ke SMPN 13 Kota Cirebon.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon Gelar Rakor Timpora, Begini Hasilnya

Dalam kronologi yang diungkap pihak kepolisian, S melaju dengan Bus Setia Negara dari arah Jalan Sisingamangaraja atau dari arah Pelabuhan Cirebon ke arah Jalan Diponegoro.

Ketika sampai di lokasi kejadian, yakni di sekitar Jalan Samadikun III, sopir bus itu menyalip sepeda motor di depannya. Lalu, melebar ke kanan hingga akhirnya menabrak Asep dan anaknya.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja mengatakan pihaknya mempunyai bukti pendukung terkait kecelakaan lalu lintas itu, yakni rekaman CCTV di lokasi kejadian. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase