Guru Ngaji Cabul di Cirebon Mengaku Khilaf, Wartawan yang Bertanya Sampai Emosi: Khilaf, Khilaf!
Guru ngaji di Cirebon inisial S atau OB saat ditanya oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Dua hari kemudian, S alias OB, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek menjelaskan, karena status tersangka sebagai seorang guru, maka hukumannya diperberat.
"Karena pelaku merupakan pengajar atau pendidik, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari pidana pokok," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: