Medan Perang Itu Bernama Dapil

Medan Perang Itu Bernama Dapil

Apendi SE, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon.--

Apendi *

Sistem pemilu (election system) menjadi elemen  penting dalam tata kelola pemilu. Karena sistem pemilu menyangkut aturan-aturan (rule) penyelenggaraan pemilu dan bagaimana pemenang akan ditentukan.

Apa itu sistem pemilu? Blais dan Massicote (2002) mendefinisikan sistem pemilu sebagai “bagaimana suara diberikan dan kursi dialokasikan.

Kemudian Reynolds, Reilly, Ellis, et.al (2016) menjelaskan bahwa system pemilu mengkonversi perolehan suara dalam sebuah pemilu menjadi kursi-kursi yang dimenangkan oleh parpol dan para calon.

Sementara Gallagher dan Mitchell (2005) mengatakan sistem pemilu sebagai sekumpulan aturan yang menstruktur bagaimana suara diberikan pada pemilu untuk wakil rakyat dan bagaimana suara ini kemudian dikonversi menjadi kursi ke dalam lembaga perwakilan.

BACA JUGA:15 Pucuk Senjata Api Dari Rumah Dito Mahendra Sedang Ditelusuri Asal-Usulnya

Sedangkan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menjelaskan pada tingkatan yang paling dasar, sistem pemilu mengonversi perolehan suara dalam sebuah pemilihan umum menjadi kursi-kursi yang dimenangkan oleh partai dan kandidat.

Sistem pemilu berpengaruh pada cara di mana batas-batas daerah pemilihan ditetapkan, bagaimana para pemilih didaftar, desain surat suara, bagaimana suara dihitung, dan banyak sekali aspek-aspek lain dalam proses pemilu.

Menurut Mada Sukmajati dalam buku Tata kelola Pemilu di Indonesia, ada 6 unsur di dalam sistem pemilu yaitu besaran daerah pemilihan (district magnitude), pencalonan, pemberian suara (ballot structure), formula penghitungan suara dan penentuan calon terpilih, ambang batas dan penjadwalan penyelenggaraan pemilu.

Tulisan ini tidak membahas semua unsur dalam sistem pemilu tersebut di atas, hanya terkait soal daerah pemilihan (dapil).

BACA JUGA:Tangani Kawasan Pemukiman, SMF Pugar Wajah Kumuh Pesisir Kota Cirebon

DASAR HUKUM DAPIL

Sebagai landasan hukum soal dapil adalah UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu mulai dari pasal 185 sampai pasal 197.

Kemudian PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu, SK KPU RI No 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu 2024 dan PKPU No 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Alokasi kursi untuk DPR berdasarkan pasal 187 ayat 2 adalah paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

Berdasarkan PKPU No 6 tahun 2023, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu masuk dalam  dapil Jabar VIII dengan alokasi 9 kursi.

 BACA JUGA:Sambut 1 Ramadan 1444 Hijriah, PCM Lemabahang Gelar Pengajian

Sedangkan alokasi kursi DPRD Provinsi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi (pasal 190 ayat 2). Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu untuk anggota DPRD Provinsi masuk dalam dapil Jabar 12 dengan alokasi 12 kursi dengan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 120 kursi.

Mengingat pasal 188 ayat 2 huruf (h) bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 20.000.0000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 kursi.

Bagaimana dengan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon? Untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dijelaskan di dalam pasal 191 ayat 2 dari huruf (a) sampai huruf (h).

Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori sebagaimana tercantum di huruf (g) yaitu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 kursi.

BACA JUGA:Demi Jalan Baru, Gedung Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kuningan Bakal Digusur

Hal tersebut dipertegas dalam lampiran XI SK KPU RI No 457 tahun 2022 yaitu jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sebanyak 2.380.074 dari 40 kecamatan dengan jumlah kursi 50.

Adapun alokasi kursi dalam setiap dapilnya, menurut pasal 192 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 adalah paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Dalam konteks Pemilu tahun 2024, sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU No 6 tahun 2023 untuk dapil anggota DPRD Kabupaten Cirebon ada 7 dapil dengan komposisi kecamatan dan jumlah kecamatannya masih sama seperti pada pemilu 2019.

Yang berbeda adalah alokasi kursi di dua dapil. Yakni dapil 3 yang terdiri dari kecamatan Susukan, Arjawinangun, Gegesik, Kaliwedi dan Panguragan menjadi 6 kursi dari sebelumnya (Pemilu 2019,red) 7 kursi.

BACA JUGA:Korban Pelecehan Guru Ngaji di Cirebon 16 Tahun yang Lalu Buka Suara, Begini Kata Selly Gantina

Kemudian dapil 7 yang meliputi Kec Mundu, Astanajapura, Sedong, Susukan Lebak, Greged dan Beber dari sebelumnya (Pemilu 2019,red) 7 kursi menjadi 8 kursi.

Di luar kedua dapil tersebut, tidak ada perubahan baik komposisi kecamatan maupun alokasi kursinya.

 

Kenapa terjadi pergeseran alokasi kursi? Basis penataan dapil adalah jumlah penduduk (data agregat kependudukan per kecamatan) yang tercantum dalam SK KPU RI No 457 tahun 2022.

Secara teknisnya diatur jelas di pasal 12 dari ayat 1-9 PKPU No 6 tahun 2022 dan pedoman teknis SK KPU RI No 488 tahun 2022.

Dalam melaksanakan tahapan penyusunan dapil, KPU Kabupaten Cirebon berpedoman pada 7 prinsip sebagaimana yang tercantum di pasal 185 UU No 7 tahun 2017 jo pasal 2 PKPU No 6 tahun 2022.

BACA JUGA:1 Ramadan 1444 Hijriyah, PP Muhammadiyah Menetapkan Pada Kamis 23 Maret 2023, Pemerintah dan NU Kapan?

Ketujuh prinsip tersebut adalah pertama kesetaraan nilai suara.  Yaitu merupakan  upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 dapil dan dapil lainnya dengan prinsip 1 satu orang-satu suara-satu nilai.

Kedua ketaatan pada system pemilu yang proporsional. Yaitu merupakan ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Ketiga proporsionalitas. Yaitu merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil.

Keempat integralitas wilayah. Yaitu merupakan beberapa kecamatan yang disusun menjadi 1 dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

 BACA JUGA:40 Panwascam Tandatangani Fakta Integritas

Kelima berada dalam cakupan wilayah yang sama. Yaitu merupakan penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu dapil anggota DPRD Provinsi.

Keenam kohesivitas. Yaitu merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Ketujuh kesinambungan. Yaitu merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Sebelum ditetapkan, KPU Kabupaten Cirebon sudah membuat dan mengumumkan tiga rancangan dapil dengan menggunakan aplikasi Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan).

Ketiga rancangan tersebut terdiri atas rancangan dapil eksisting Pemilu 2019 dan dua rancangan dapil baru (7 dapil dengan komposisi kecamatan di sebagian dapil berubah dan 5 dapil dengan komposisi kecamatan di seluruh dapil berubah). Kemudian, KPU Kabupaten Cirebon menerima masukan dan tanggapan baik dari partai politik, masyarakat dan stakeholder.

BACA JUGA:Berbagai Event, SD Islam Al Azhar Berhasil Boyong Juara

Selanjutnya dilakukan uji publik terhadap 3 rancangan tersebut yang melibatkan peserta dari unsur sebagimana yang tercantum di pasal 18 PKPU No 6 tahun 2022 yaitu: pemerintah daerah, partai politik tingkat kabupaten, bawaslu kabupaten, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

PENUTUP

Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2023, dapil sudah ditetapkan KPU RI melalui PKPU No 6 tahun 2023. Menjadi kewajiban bagi penyelenggara untuk menyosialisasikan dapil  tersebut kepada partai politik dan masyarakat luas.

Sehingga masyarakat umum, khususnya partai politik tidak hanya mengetahui tapi juga memahami. Karena dapil berkaitan dengan tahapan lainnya seperti yang terdekat adalah pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam draft PKPU pencalonan disebutkan partai politik dapat mengajukan bakal calon maksimal 100 persen dari alokasi kursi di masing-masing dapil. Misalnya di dapil 1 alokasi kursinya 8, maka bakal calon yang diajukan oleh partai politik maksimal 8 orang.

Dapil menjadi sangat strategis baik bagi masyarakat maupun para calon yang akan berkompetisi. Karena ibarat “peperangan” dapil itu laksana “medan perang”.

Tidak hanya berkompetisi dengan lintas partai politik, tapi juga bertarung dengan kandidat di internal partai politik. Dapil juga menjadi ruang “reward” dan “punishment” bagi para kontestan oleh pemilih.

Mengingat, menurut Ramlan Surbakti dalam tulisannya di situs Perludem, dapil dibentuk tidak saja sebagai wilayah tempat pejabat publik dipilih, tetapi juga sebagai lingkup pemilih yang akan menentukan siapa yang terpilih mewakili rakyat di wilayah tersebut.

Akhirnya mengutip sebuah mahfuzhat; innamal mar`u haditsun ba’dahu fakun haditsan hasanan liman wa’a (bahwa sesungguhnya manusia itu sumber pembicaraan bagi generasi sesudahnya, maka jadilah bahan pembicaraan yang baik bagi orang-orang yang sadar). (*)

 

 

*) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Cirebon 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase