Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp Jangan Dibuka, Itu Sangat Berbahaya

Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp Jangan Dibuka, Itu Sangat Berbahaya

Surat tilang elektronik dikirim ke WhatsApp jangan pernah dibuka. Foto:-Istimewa-

RADARCIREBON.COM -- Surat tilang elektronik dikirim ke WhatsApp dalam bentuk aplikasi, ternyata modus penipuan yang sedang marak.

Banyak warga yang telah menjadi korban modus penipuan surat tilang ETLE atau elektronik yang dikirim ke WhatspApp.

Modus ini menggunakan file dengan format aplikasi (apk) yang dikirim oleh Pelaku lewat pesan singkat di WhatsApp

Format aplikasi ini dibuat seolah-olah surat tilang ETLE yang dikeluarkan oleh kepolisian. 

Padahal, yang dikirim kepada korban adalah file ekstensi APK. Bukan surat seperti yang selama ini telah diterapkan secara resmi.

BACA JUGA:NGERI, Ular Sanca Sembunyi di Kap Mesin Mobil Warga di Kuningan, Panjang 3 Meter, Berat 10 Kilogram

Masalahnya, jika tautan pada apk tersebut diklik, maka si penerima pesan akan terjerat oleh perangkap yang dikirim pelaku.

Kemungkinan paling buruk yang sering terjadi adalah, saldo rekening si penerima pesan akan terkuras habis.

Nah, soal surat ETLE yang resmi, dijelaskan oleh pihak Polda Metro Jaya, bahwa petugas tidak pernah mengirimkannya lewat pesan WhatsApp.

“Petugas tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/3/2023) dilansir Pojoksatu.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, surat tilang elektronik dikirim secara manual. Yaitu, ke alamat susuai data kendaraan bermotor yang ditilang.

BACA JUGA:Grebeg Cirebon Katon Spektakuler, Hari Jadi Ke-541 Kabupaten Cirebon Meriah

“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Trunoyudo juga mengungkapkan mekanisme penilangan elektronik atau ETLE terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: