1.466 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi, 3 Diantaranya Bebas dari Lapas

1.466 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi, 3 Diantaranya Bebas dari Lapas

Ilustrasi remisi--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pemberian remisi kepada ribuan narapidana ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

BACA JUGA:Awal Ramadan Sama, Penentuan Idul Fitri Bisa Saja berbeda

"3 orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," katanya dalam keterangan resminya, Rabu 22 Maret 2023.

Dijelaskannya, saat ini narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia berjumlah 2.062 orang.

Dari total jumlah narapidana tersebut, Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.

Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Tak Terima Anaknya Dianaya Hingga Terbaring Koma.

Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Imsak, Inilah Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan Berikut Artinya

Dia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase