Kemenag RI Umumkan Jamaah Haji yang Berhak Lunasi BIPIH 2023, Cek Linknya Dibawah Ini

Kemenag RI Umumkan Jamaah Haji yang Berhak Lunasi BIPIH 2023, Cek Linknya Dibawah Ini

M. Ilustrasi foto:-Konevi-pexels.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Baru saja Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Adapun daftar nama-nama tersebut ini diumumkan berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," Ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab melalui keterangan tertulisnya, Kamis 23 Maret 2023.

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas U-20 Israel, Kemenlu: Kami Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” lanjutnya.

Saiful Mujab menjelaskan, para jemaah berhak melunasi Bipih setelah adanya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” imbuhnya.

BACA JUGA:Laka Lantas di Tol Cipali Arah Cirebon, 1 Tewas dan 1 Luka-luka

Perlu diketahui, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler, termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Hari Pertama Puasa, Warga Berburu Takjil untuk Berbuka

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  • Berstatus cicil aktif;
  • Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  • Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

BACA JUGA:Ulama Banten Ini Menyebut 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Jum’at 24 Maret 2023

 

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase