Mario Dandy Satriyo Terseret Kasus Baru, AG Bakal Jalani Proses Peradilan

Mario Dandy Satriyo Terseret Kasus Baru, AG Bakal Jalani Proses Peradilan

Didampingi kuasa hukumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA mendatangi Polda Metro Jaya untuk menklarifikasi sekaligus melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik. -PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo saat ini menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara.

BACA JUGA:Jadwal Imsak Hari Ini Untuk Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka

Pihak Polda Metro Jaya lantas menjadwalkan klarifikasi terhadap Amanda yang rencananya dilakukan Senin lusa.

“Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban Amanda (APA),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.

Sejauh ini, proses penanganan terkait laporan yang teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 sudah memeriksa saksi pelapor yakni kuasa hukum Amanda, yakni Enita Edyalaksmita.

“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA),” tandasnya.

BACA JUGA:Kembalikan Dompet Hotman Paris yang Hilang, Begini Kata Orang Tua Cleaning Service Jujur Asal Indramayu

Diketahui sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Laporan polisi tersebut ditujukan kepada pihak tersangka Mario Dandy serta pengacaranya lantaran dikaitkan atau disertakan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Di sisi lain, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG akan menjalani musyawarah diversi.

BACA JUGA:Hasil Laga FIFA Match Day 2023 Indonesia vs Burundi: Skuad Garuda Menang 3-1

Musyawarah Diversi adalah, musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan AG dijadwalkan melakukan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.

"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH yg merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023 kemarin. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase