Mau Bayar Zakat, Nih Simak Penjelasan Kemensos

Mau Bayar Zakat, Nih Simak Penjelasan Kemensos

Zakat-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jelang akhir Ramadhan, umat Islam diwajibkan membayar zakat.

Agar zakat tersalur kepada umat secara tepat sasaran, pilih lembaga pengelolanya yang amanah dan profesional.

BACA JUGA:Sri Mulyani Jelaskan Sumber Transaksi Rp300 Triliun yang Bikin Heboh

Oleh sebab itu, Kemensos mengimbau masyarakat agar melakukan zakat donasi pada Ramadan di lembaga-lembaga yang diakui negara dan mendapatkan izin untuk pengumpulan uang dan barang.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga mengatakan pengumpulan uang dan barang sebuah badan atau yayasan yang mendapatkan izin dari Kemensos.

BACA JUGA:Sebelum Tanggal 18 April 2023, THR Wajib Dibayarkan

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

"Kalau misalnya mau berzakat, berdonasi, berbagi teman-teman yang kurang mampu, itu melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos," ujar Romal.

Romal mengatakan Kemensos saat ini juga telah memperbarui kesepahaman dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

BACA JUGA:Inilah Tujuan Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Diharapkan melalui badan-badan seperti itu, masyarakat dapat menyalurkan donasi-donasi mereka.

Jangan sampai niat baik itu menjadi tidak baik untuk masyarakat kita," ujar dia.

Bulan Ramadan menjadi momentum untuk kaum muslim melaksanakan ibadah, salah satunya dengan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan dengan berdonasi uang hingga barang dan melaksanakan kewajiban zakat.

BACA JUGA:Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar tak Sekadar Wisata Religi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase