DPRD Geram, Musrenbang Tingkat Kabupaten Tak Dilibatkan

DPRD Geram, Musrenbang Tingkat Kabupaten Tak Dilibatkan

R Cakra Suseno SH--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon mulai naik pitam. Pasalnya, agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten tak semuanya melibatkan anggota DPRD. Hanya beberapa anggota. Padahal, keberadaan DPRD bagian penting pemerintahan.

Musrenbang yang belum lama digelar disalah satu hotel di kawasan Kedawung itu, dianggap tidak memenuhi keterwakilan DPRD. Bahkan, informasi kehadiran Ketua DPRD Mohamad Luthfi MSi sebagai undangan pemateri.

Kondisi itu memicu kegaduhan  memasuki di tahun politik.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH mengatakan, pemerintah daerah sudah melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, musrenbang tingkat Kabupaten hanya melibatkan beberapa anggota DPRD saja.

BACA JUGA:Hokky Caraka Sindir Ganjar Pranowo: BATU LOMPATAN KITA UDAH DI ANCURIN SM BAPAK

BACA JUGA:Lagu Glorious Weird Genius Dihapus FIFA dari Piala Dunia U-20, Reza Arap: Itu Lagu Kaga Penting Lah

Menurutnya, pemerintah daerah secara tidak langsung telah menafikan atau meniadakan posisi DPRD yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

"Karena setiap anggota dewan itu kan bagian dari pemerintahan daerah. Itu tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014," kata Cakra, kemarin

Politisi Partai Gerindra itu kembali menjelaskan, di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat 4 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Artinya, kata Cakra, kedudukan DPRD jelas bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Namun, ketika dalam proses Musrenbang tingkat kabupaten tidak semua anggota DPRD diundang untuk dilibatkan, jelas hal itu menyalahi aturan.

BACA JUGA:Dorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG, Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya

BACA JUGA:Hadir di Kota Cirebon, Mureeskin Clinic Bagikan Ratusan Paket Takjil Berbuka Puasa

"Kemudian, anggota dewan juga bagian dari proses politik melalui Dapil masing-masing. Jadi wajar saja dalam Musrenbang tingkat kecamatan atau kabupaten sebagai perwakilan dapil untuk mengawal aspirasinya," jelasnya.

Cakra juga menyampaikan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon juga salah satu dari aspirasi DPRD melalui kunjungan kerja (kunker) atau reses di setiap Dapil. "Dan persetujuan APBD pun harus melibatkan semua anggota yang kuorum, bukan hanya pimpinan, ketua fraksi dan komisi," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat mengakui, memang dalam kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten yang telah digelar, pihaknya tidak mengundang semua anggota DPRD.

"Iya yang diundang hanya unsur pimpinan DPRD dan masing - masing ketua fraksi di DPRD. Artinya, tidak semua kita undang. Karena dalam aturannya juga Musrenbang itu dengan keterwakilan anggota DPRD, bahasanya seperti itu," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Segera Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Bakal Diberlakukan untuk Seluruh Perangkat Daerah

BACA JUGA:Hebatnya Rupbasan Cirebon, Ciptakan Zona Integritas Cukup Hanya Melalui Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: