2 Oknum Pejabat OJK dalam Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu, 1 Pensiun, 1 Dipindah ke Jakarta

2 Oknum Pejabat OJK dalam Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu, 1 Pensiun, 1 Dipindah ke Jakarta

kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution saat ditemui di kantor nya.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - 2 pejabat OJK Cirebon terlibat dalamk asus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu.

2 pejabat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cirebon ini telah mendapatakan sanksi.

Tak hanya itu, kini Dewan Komosioner OJK pun memperketat regulasi bagi pegawai OJK yang hendak mengajukan kredit.

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menuturkan, sebelumnya OJK tidak pernah melarang pegawainya untuk mengajukan kredit pada lembaga keuangan.

Namun perlu diketahui, ketika kredit diajukan harus diukur dari dua sisi, yakni kemampuan debitur mengembalikan pinjaman dan syarat serta regulasi yang diharus dipenuhi debitur tersebut.

"Yang memberikan pinjaman harus menerapkan aturan main yang benar, ketentuan sudah ada baik dari regulator dan persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur," jelasnya.

BACA JUGA:Lagu Glorious Weird Genius Dihapus FIFA dari Piala Dunia U-20, Reza Arap: Itu Lagu Kaga Penting Lah

BACA JUGA:Soal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, DPP PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah

Kedua pejabat OJK tersebut saat ini sudah disidang secara etik oleh OJK dan diberikan sanksi berat karena dalam prosedur pengajuan kredit ada hal-hal yang tidak sesuai.

Sehingga dianggap melanggar kode etik pegawai OJK. "Yang satu sudah pensiun dan yang satu oknum lagi masih aktif dan ditempatkan di Jakarta," jelasnya.

Setelah adanya kasus ini, Dewan Komisioner OJK pun memberikan arahan untuk melakukan pengetatan persyaratan untuk insan OJK yang ingin megajukan kredit.

Diharapkan pegawai OJK yang ingin mengajukan kredit sesuai dengan kemampuan.

Sehingga tidak ada insan OJK yang bermasalah di manapun baik di Bank, Leasing, BPR, Pegadaian, dan lembaga keuangan lainnya.

Fredly juga menambahkan jika masyarakat mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK dalam pelaksanaan tugas, bisa melaporkannya melalui Whistle Blowing System (WBS) OJK https://wbs.ojk.go.id/ atau di email [email protected] dan surat di PO Box ETIK OJK JKT 10000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: