Pasangan Hebat Siapkan Materi Gugatan ke MK
Sunjaya-Gotas Pimpin Kabupaten Cirebon CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan pasangan Jago-Jadi (H Sunjaya-H Tasiya Soemadi Al Gotas) sebagai pemenang dan berhak memimpin Kabupaten Cirebon lima tahun mendatang. Pasangan Jago-Jadi meraih 403.933 suara atau 53,43 persen mengungguli rivalnya, pasangan Heviyana-Rakhmat (Hebat) yang hanya meraih 352.056 suara atau 46,57 persen. Pantauan Radar di lokasi, rapat pleno rekapitulasi suara Pilbup Cirebon putaran dua yang digelar di Asrama Haji, Sabtu (4/1) kemarin, berlangsung kondusif. Penjagaan dan pengamanan lokasi tersebut dijaga ketat petugas keamanan yang melibatkan unsur TNI, Polisi dan Satpol PP. Sayangnya, rapat penentuan bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 tidak dihadiri masing-masing kandidat, yang terlihat hanya cabup PDIP H Sunjaya Purwadi. Dari empat saksi, hanya saksi PDIP saja yang membawa berkas lengkap berupa berita acara pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua di tingkat PPK berupa model DA, model DA1, lampiran model D1, dan model D2. Dari hasil pleno tersebut, tidak ada satu perbedaan angka pun saat pleno terbuka KPU digelar. Kecocokan angka yang dibacakan oleh ketua PPK dari 40 kecamatan tersebut valid. Sementara, mimik wajah kedua saksi pasangan Hebat sepertinya tampak kurang siap menghadapi pleno KPU. Itu terbukti, dari jadwal pleno pukul 10.00 pagi, kedua saksi tersebut datang terlambat. Saat pimpinan sidang (ketua KPU, red) menyampaikan dan mempersilakan kepada semua saksi apakah ada kesalahan data dan pengajuan gugatan? Saksi Jago-Jadi mengaku tidak bermasalah dan semua data valid. Sedangkan saksi Hebat hanya terpaku diam. Pada kesempatan itu, tepat pukul 12.00 WIB waktu terpaksa di-scorsing kurang lebih satu jam. Saat, pleno kembali digelar untuk penandatanganan berita acara, kedua saksi pasangan nomor urut enam kabur dari ruang pleno. Meski demikian, KPU tetap menetapkan pasangan Jago-Jadi unggul di putaran kedua. Berita acara tersebut langsung dibacakan Sekretaris KPU Sonson M Ichsan MM di atas podium. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Drs Iding Wahidin MPd mengaku bersyukur sebab tidak ada masalah seperti di putaran pertama. Semua data cocok seperti apa yang dimiliki para saksi. “Tugas kita hanya menghimpun dari 40 kecamatan kemudian direkap dan dijumlahkan, dan dibuat berita acara sebagai bentuk pengesahan. Jadi, kita tidak berhak menanggapi hasil pilkada putaran kedua ini,” ucapnya. Dikatakannya, terkait gugatan, pihaknya telah memberikan ruang dan waktu kepada salah satu paslon yang tidak puas atas hasil tersebut selama tiga hari waktu kerja. “Berarti antara hari Senin, Selasa, Rabu (6-7/1) mereka mengajukan gugatan ke MK. Tapi kalau tidak ada gugatan, berarti hari Kamis itu hasil dari pleno KPU diserahkan kepada DPRD. Tapi kalau ada gugatan, kami tentu menunggu proses di MK,” paparnya. Soal banyaknya masyarakat yang golput, Iding mengaku sudah tidak aneh lagi. Sebab, di daerah manapun pilkada putaran kedua itu hasilnya lebih rendah dibandingkan putaran pertama. “Sosialisasi seperti apapun itu tidak memakasa warga, karena pada kenyataannya masyarakat lebih memilih ke sawah dan enggan memilih. Artinya, itu bukan kesalahan kami, karena itu adalah hak mereka untuk menentukan pilihannya,” ucapnya. Dia mengungkapkan, jika sampai ada gugatan ke MK, pihaknya tentu telah menyiapkan beberapa persiapan untuk menghadapi di gugatan yang mereka tuju. Tapi, dirinya meyakini, gugatan calon ke MK itu belum tentu menyalahkan penyelenggara. Karena secara normatif tidak ada yang keliru oleh KPU menurut aturan dan prosedur. “Mungkin ketika ada gugatan, kami akan siapkan seperti di putaran pertama, baik itu lawyer, karena kita memerlukan bantuan tenaga hukum yang berpengalaman dan memiliki keahlian memadai. Untuk melibatkan Kejaksaan Sumber lagi di MK itu nanti dipikirkan secara teknis” tukasnya. Saat disinggung berapa biaya yang akan digunakan untuk ke MK, Iding mengaku akan tetap menggunakan anggaran seminimal mungkin. Artinya berapa pun anggarannya KPU akan tetap berjalan. “Untuk masalah registrasi nanti tergantung MK, tidak bisa ditentukan jadwalnya, dan ada masa tenggang sidang selama 14 hari kerja. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk intervensi ke MK,” imbuhnya. Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari SH MH mengatakan, selama mengawasi jalannya proses rapat pleno terbuka KPU ini tidak ada pelanggaran sedikitpun yang terlihat dari kedua pasangan calon. Hanya saja yang terlihat adalah keterlambatan datangnya saksi nomor enam. Sehingga pelaksanaan agak molor dari yang dijadwalkan. “Artinya, hasil rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua bupati dan wakil bupati Cirebon, tidak dipermasalahkan untuk penghitungannya. Adapun hal-hal lain nanti akan kita tunggu, karena ada aturan mainnya sendiri,” ucapnya. Cawabup yang diusung Partai Hanura H Rakhmat SE mengaku tidak begitu mempermasalahkan hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan pasangan Jago-Jadi. Sebab, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk melakukan gugatan ke MK. Hal itu terbukti, ketika saksi dari pasangan Hebat walk out dari ruang pleno. “Kita masih mengupayakan dengan menempuh jalur hukum di MK terkait pelanggaran yang dilakukan Jago Jadi. Saya yakin gugatan kami di MK pasti diterima dan dikabulkan. Pelanggaran itu di antaranya berupa intimidasi, pemaksaan dan lain-lain,” terangnya. Rakhmat memastikan gugatannya diterima oleh MK, karena pihaknya sudah memiliki strategi memuluskan gugatan. “Dari awal sudah kita siapkan gugatan-gugatan ke MK, dan Insya Allah hari Senin gugatan itu sudah mulai dilayangkan,” ungkapnya. Ketua Bapilu Pasangan Hebat, Rifki Rizania Permana menyatakan, pihaknya menghormati hasil perhitungan KPU. Namun pihaknya sudah menyiapkan poin-poin keberatan. “Ada satu kran yang diatur dalam undang-undang, kita akan coba tempuh ke MK,” katanya. Tetapi, dia tidak menyebut secara rinci poin-poin keberatan terhadap hasil rekapitulasi KPU, yang nantinya jadi bahan pengajuan gugatan ke MK. “Poin-poinnya kita sudah siapkan, teman-teman bisa lihat nanti di situs resmi MK,” kilahnya. Secara matematis, hasil perhitungan pleno KPU ini diakui di luar dugaan tim Hebat. Namun, ia tetap menghormati, bahwa ini adalah pilihan masyarakat Kabupaten Cirebon dan kehendak Allah SWT. “Dari awal datanya hampir sama, tapi kita tidak ingin ekspos itu, karena tidak mau mendahului keputusan KPU melalui sidang pleno,” kilah Rifki lagi. Mengenai ketidakhadiran pasangan calon bupati dan wakil bupati Hj Sri Heviyana Supardi dan H Rakhmat SE, memang hal tersebut disengaja, mengingat pesan dari mantan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM jangan ciderai 10 tahun kepemimpinannya dengan membuat daerah tidak kondusif. “Makanya, kita wakilkan kepada 5 orang tim pendamping dan 2 orang tim saksi,” ungkapnya. Soal koalisi partai-partai, pihaknya menyampaikan, sampai saat ini masih solid. “Dalam kesempatan ini, saya ingin mengatakan, bukan saatnya untuk saling menghakimi. Namun, bagaimana bisa saling memahami satu sama lain,” bebernya. Apakah hasil ini karena kekuatan koalisi partai-partai tidak maksimal? Diakui, mesin politik masing-masing partai politik yang berkoalisi dengan Hebat belum optimal. “Kalau mesin partai berjalan, Hebat bisa mendapatkan raihan suara di atas 60 persen. Tapi, kenyataannya kita hanya dapat 46 persen, tentu ini akan menjadi catatan kita ke depan,” tandasnya. Ketua tim pemenangan Jago-Jadi H Mustofa SH mengaku tidak keberatan dengan hasil penghitungan manual perolehan surat suara tingkat KPU atau Kabupaten. Sebab, data milik tim Jago-Jadi valid dan sama persis dengan KPU. Adapun mereka yang tidak puas dan hendak melakukan gugatan ke MK, kata Mustofa, itu sah-sah saja karena gugatan tersebut merupakan hak warga negara. Meski demikian, bukan berarti tim Jago-Jadi tidak memiliki data dan langkah untuk meng-counter gugatan pemohon. “Kita sudah menginventarisasi poin-poin yang kemungkinan lawan kita akan gugat. Intinya sifat kita hanya menunggu. Kalau dari pihak lawan melakukan upaya hukum tentu kita juga siap,” tambahnya. Ketua Desk Pilkada Kabupaten Cirebon, Drs H Dudung Mulyana MSi mengharapkan agar hasil pleno KPU bisa diterima semua calon dan tim sukses. \"Kami Desk Pilkada mengharapkan kepada semua tim sukses, apapun hasilnya itulah pilihan masyarakat dan Allah. Kami harap mohon diterima dengan lapang dada dan dengan hati yang legawa. Apabila salah satu calon akan melakukan gugatan ke MK, itu ada jalurnya dan itu adalah hal yang wajar, silakan ditempuh,\" tukasnya. Di tempat terpisah, kediaman mantan bupati Drs H Dedi Supardi MM dan Cabup Hj Sri Heviyana terlihat sepi tanpa aktivitas dibandingkan di kantor sekretariat DPC PDIP yang ramai pengunjung. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema kepada Radar usai menghadiri sidang pleno terbuka rekapitulasi menyampaikan terima kasihnya atas kerja sama dari berbagai pihak yang mendukung jalannya pleno, sehingga berlangsung lancer dan kondusif. Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada pendukung pasangan yang menang, agar tidak memancing konflik dengan tim yang kalah. ”Siapapun yang menang itu pemimipin kita. Kami dari aparat kepolisian hanya bertugas untuk memberikan keamanan dan ketentraman atas berjalannya sidang pleno, sehingga tidak terjadi konflik antarpendukung pasangan calon. Alhamdulillah, semua berlangsung lancar tanpa kendala apapun,” ujarnya. (sam/jun/via/arn) FOTO : SAMSUL HUDA / RADAR CIREBON PLENO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: