Setor Rp300 Juta ke Sunjaya, Seorang Kepala Dinas Sampai Jual Warisan dan Pinjam Uang ke Saudara

Setor Rp300 Juta ke Sunjaya, Seorang Kepala Dinas Sampai Jual Warisan dan Pinjam Uang ke Saudara

Sejumlah saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Cirebon Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-radarcirebon.com

Sebelumnya, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Sunjaya juga didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014 – 2019.

Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (dri/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: