Setor Rp300 Juta ke Sunjaya, Seorang Kepala Dinas Sampai Jual Warisan dan Pinjam Uang ke Saudara
Sejumlah saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Cirebon Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-radarcirebon.com
“Saya nyari-nyari pinjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp300 (juta) itu,” tuturnya di dalam persidangan.
Selain Abdullah, hal serupa juga diungkapkan oleh saksi lainnya yaitu, Irma Widiastuti.
Dikatakan Irma, dirinya menyerahkan uang Rp25 juta atas permintaan Sunjaya setelah menjabat Kasubag Disnakertrans Pemkab Cirebon.
“Tadinya minta Rp 80 juta, tetapi saya adanya cuma segitu,” kata Irma.
Menurut Irma, dia mendapatkan uang itu dari pinjaman orangtua. “Uangnya pinjam ke orang tua," ujarnya.
Informasi lainnya terungkap di persidangan tersebut. Yakni, suap yang diterima Sunjaya dari guru SMP.
Hal itu diungkapkan oleh seorang guru TK bernama Ipah Latipah. Dia adalah perantara penyerahan uang terima kasih dari Hj Masmuda.
BACA JUGA:4 WNA Asal Uzbekistan Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri, Diduga Lakukan Ini
BACA JUGA:Meski PPKM Telah Dicabut, Status Darurat Covid-19 Dilanjut Hingga Juni 2023 Mendatang
BACA JUGA:Wagub Uu Ruzhanul: Refleksikan Peran Ulama dalam Membangun Karakter Masyarakat yang Paripurna
Dari pengakuan Latipah kepada jaksa, dia menerima titipan uang Rp10 juta dari Hj Masmuda untuk disetorkan ke Sunjaya pada tahun 2018.
“Buat syukuran katanya,” kata Latipah.
Hj Masmuda menyetor uang ke Sunjaya setelah dipindahkan dari Kepala Sekolah SMP di Susukan ke Gegesik.
“Itu uang terima kasih. Tidak diminta dan saya sukarela menyerahkan uang 10 juta itu," tutur Hj Masmuda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: