Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar
 
                                    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan gugatan PKPU kepada PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sengketa Dahlan Iskan (DI) dengan PT Jawa Pos makin panas. Baru-baru ini pihak DI menagih deviden senilai Rp54 miliar.
Kamis, 24 Juli 2025, Tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan 27 dokumen penting yang menjadi bukti tuntutan pembayaran dividen kepada PT Jawa Pos.
Nilai deviden yang dituntut Dahlan Iskan mencapai Rp54 miliar.
Utomo Kurniawan, Tim Kuasa Hukum DI mengatakan, tuntutan itu terkait dengan dividen yang belum dibayar oleh Jawa Pos selama tiga tahun antara 2004, 2007, dan 2015.
BACA JUGA:Promo dan Menu Baru Duren Si Legit, Ada Camilan, Dimsum hingga Makanan Berat Lengkap
BACA JUGA:12 Ribu PBI JKN Dinonaktifkan, Komisi III DPRD Minta Dinsos Perbarui Data untuk Reaktivasi
Usai sidang PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Utomo Kurniawan menjelaskan, bahwa angka Rp54 miliar adalah total dividen dari tiga tahun yang menjadi fokus gugatan.
"Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama 3 tahun karena dividen-dividen tahun sebelumnya agak sulit kita peroleh," jelasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Utomo Kurniawan merinci jumlah deviden pada tahun 2024 yang nilainya kurang dari Rp7 miliar.
Sedangkan nilai tertinggi tercatat pada tahun 2010 ke atas. Dia juga mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan dengan keinginan Dahlan Iskan.
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
Di kubu Jawa Pos, kuasa hukum mereka Kimham Pentakosta membantah dengan tegas pernyataan pihak DI.
Menurut Kimham, pihaknya tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang pada ke-27 bukti yang diajukan DI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                