Tiga Bulan, 18 Orang Meninggal Dunia, Daop 3 Cirebon Ingatkan Ini

Tiga Bulan, 18 Orang Meninggal Dunia, Daop 3 Cirebon Ingatkan Ini

PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan penawaran tiket murah kereta api kelas eksekutif.-Dok-Radar Cirebon

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," tegas Ayep.

BACA JUGA:Rupbasan Cirebon Tabur Bunga di Makam Ismail Saleh

BACA JUGA:Timnas Indonesia Main di Piala Asia 2023, Masuk Pot 4, Berikut Jadwalnya

Aturan hukum lain, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

BACA JUGA:Bima Arya Puji Penanganan Stunting di Sumedang, Begini Kalimatnya

BACA JUGA:Penampakan Rumah Bertingkat Mulyadi, Korban Slamet Tohari Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. 

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: