Mudik Lebaran 2023, Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Lengkap

Mudik Lebaran 2023, Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Lengkap

Calon penumpang kereta api di mudik lebaran 2023, wajib vaksin lengkap.-Ist-Radar Cirebon

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan"

BACA JUGA:257 Petugas Keamanan Bakal Patroli di Stasiun dan Kereta Api

BACA JUGA:Sunjaya Meledak di Persidangan, Marah Lantaran Kesaksian Soal Fee Proyek, Tanggapan Avip Suherdian Tegas

Jika melihat Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984//2022 itu, maka salah satu bunyinya, calon penumpang sudah vaksin lengkap. Yakni, vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1. 

Ketentuan calon penumpang kereta api yang diwajibkan sudah vaksin lengkap tersebut, dibenarkan oleh Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku di tahun-tahun sebelumnya dan masih berlaku di tahun 2023 ini.

"Iya calon penumpang harus vaksin lengkap," ucapnya kepada radarcirebon.com.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: