Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: -Tangkapan layar-Dok. Kemenkeu

BACA JUGA:Inilah Deretan Produk yang akan Diluncurkan Chery Selama 2023-2025

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase