Mobdin Anggota Dewan Digadai, Nilainya Rp50 Juta

Mobdin Anggota Dewan Digadai, Nilainya Rp50 Juta

KEJAKSAN- Keberadaan mobil dinas (mobdin) di DPRD Kota Cirebon diduga disalahgunakan. Salah satu anggota DPRD Kota Cirebon yang dipercaya untuk menggunakan mobdin diduga telah menggadaikan mobil tersebut pada salah seorang rekannya di Kuningan. Hal ini sudah terjadi sejak awal tahun 2013. Hingga saat ini, mobil itu belum juga ditebus. Data yang dihimpun Radar, mobil yang digadaikan jenis Escudo hitam dengan nomor polisi (nopol) E 482 A yang merupakan mobil salah satu fraksi di DPRD Kota Cirebon. Mobil tersebut digadaikan dengan nominal sekitar Rp50 juta. Kabar digadaikannya mobdin itu sudah santer di Griya Sawala (gedung DPRD, red). Bahkan sudah ada langkah pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD tersebut, namun mobil tersebut tak kunjung ditebus. “Sudah lama sekali. Kabar terakhir katanya mau dikembalikan akhir tahun ini tapi tidak tahu apa sudah dikembalikan atau belum,” ujar salah seorang sumber Radar yang namanya enggan dikorankan. Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Cirebon Drs Sutisna MSi mengaku tidak mengetahui masalah penggadaian mobil dinas tersebut. Namun, dirinya tidak membantah bila saat dilakukan inventarisasi mobil dinas, ada salah satu mobil yang digunakan anggota DPRD tidak muncul. “Setelah dilakukan inventarisasi, mobil tersebut memang tidak ada. Tapi saya tidak tahu apakah itu digadaikan atau tidak,” ujarnya. Sutisna mengaku, telah mengirimkan permohonan secara tertulis kepada yang bersangkutan untuk melakukan pengembalian mobil dinas. Bahkan tidak hanya sekali, pengiriman surat permohonan itu telah dilakukan sebanyak empat kali. Pemanggilan oleh pihak pimpinan pun, diakui Sutisna sudah dilakukan. Bahkan pada surat terakhir yang dilayangkan, pihaknya telah melakukan tembusan pada pihak eksekutif, inspektorat, dan juga Satpol PP. “Waktu itu sempat muncul kabar kalau mobil itu akan dikembalikan akhir Oktober, tetapi hingga kini masih belum,” ujarnya kepada Radar. Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Cirebon H Sunarko Kasidin mengaku baru mengetahui permasalahan ini. Ketua Fraksi Hanura ini menyayangkan bila hal tersebut benar-benar terjadi. Mengingat, mobdin merupakan mobil milik pemerintah yang tidak boleh digadaikan. “Mungkin itu hanya isu. Kalau memang benar, ya sangat disayangkan. Yang namanya mobil dinas kan tidak boleh digadaikan,” tukasnya. Wakil Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Agus Talik, mengaku sudah sempat mendengar kabar itu. Dirinya juga telah meminta ketua BK melakukan konfirmasi terhadap anggota DPRD yang diduga menggadaikan mobil dinas tersebut. \"Saya sudah minta ketua untuk tindaklanjuti,\" ujarnya. Dijelaskan Agus Talik, bila memang itu dilakukan, maka anggota dewan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. “Itu kan punya pemerintah, jadi ya tidak boleh digadaikan,” ujarnya. Namun, Agus menambahkan, BK tidak bisa melakukan tindak lanjut begitu saja, bila tidak ada laporan tertulis dari masyarakat. Tindakan lebih lanjut baru bisa dilakukan setelah ada pengaduan dari berbagai pihak pada BK.“BK baru bisa bekerja bila memang ada pengaduan. Atau memang informasinya sudah ada di khalayak,” tukasnya. (kmg) ULAH WAKIL RAKYAT -Menggadaikan mobdin jenis Escudo hitam nopol E 482 A -Diduga sudah terjadi sejak awal tahun 2013 dengan nilai gadai sebesar Rp50 juta -Hingga saat ini mobil itu belum juga ditebus -Setwan mengaku sudah melakukan inventarisasi dan mobdin itu tak diketahui rimbanya -Surat tertulis untuk mengembalikan mobil sudah 4 kali, tapi tak ada kabar menggembirakan -Mobdin itu harusnya untuk operasional salah satu fraksi di DPRD Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: